Pembiayaan pembangunan nasional membutuhkan dana besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, pendanaan APBN berasal dari Pendapatan Negara dan Hibah, serta Penerimaan Pembiayaan. Dalam struktur Pendapatan Negara dan Hibah, penerimaan perpajakan masih mendominasi dengan porsi di atas 77 persen, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 20 persen dan sisanya berasal dari hibah.
Tingginya ketergantungan pada penerimaan perpajakan mendorong pemerintah terus berupaya meningkatkan PNBP. Pada 2018, PNBP tercatat mencapai Rp409,3 triliun. Untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kebutuhan pinjaman, peningkatan PNBP dinilai perlu didorong secara lebih signifikan, terutama melalui pemanfaatan aset pemerintah.
Komposisi Aset dan Pendapatan Negara
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, aset Pemerintah Pusat tercatat sebesar Rp11.098 triliun. Komposisinya terdiri dari Aset Tetap Rp5.976 triliun (54 persen), Investasi Jangka Panjang Rp3.173 triliun (29 persen), Aset Lainnya Rp1.225 triliun (11 persen), serta Kas dan Setara Kas Rp257 triliun (2 persen).
Sementara itu, Pendapatan Negara dan Hibah pada 2020 tercatat Rp1.648 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp1.285 triliun, PNBP Rp344 triliun, dan Hibah Rp19 triliun. Salah satu unsur PNBP disebut berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sekitar Rp1,2 triliun.
Dari data tersebut, perbandingan Pendapatan Negara terhadap total aset sekitar 15 persen. Namun, angka ini dinilai perlu dibaca lebih lanjut. Pertama, karena sebagian besar pendapatan berasal dari perpajakan yang bersifat memaksa dan tidak terkait langsung dengan layanan yang diterima wajib pajak, sehingga tidak dapat langsung menggambarkan “produktivitas” aset pemerintah. Kedua, bila dianalisis dengan pendekatan Return on Asset (ROA)—yang dalam konteks sektor publik terkait surplus—persentase tersebut dinilai masih rendah. Meski ROA lazim digunakan di korporasi, semangat untuk mengoptimalkan aset pemerintah agar dapat menghasilkan pendapatan disebut perlu diadaptasi, sejalan dengan reformasi manajemen keuangan sejak 2003/2004.
Arah Optimalisasi Aset untuk Pendanaan Pembangunan
Dengan besarnya aset pemerintah, peningkatan pendapatan dari aset serta efisiensi penggunaan aset untuk menekan belanja dinilai perlu diperkuat. Terdapat dua kelompok aset yang disebut perlu dioptimalkan untuk mendorong pendapatan atau efisiensi anggaran, yakni kas dan aset tetap.
1) Pengelolaan Kas Pemerintah
Kas pemerintah disebut sebagai unsur terbesar dalam Kas dan Setara Kas, yaitu Rp198,5 triliun. Untuk meningkatkan pendapatan, pemerintah dapat menerapkan cash management dengan menempatkan dana pada instrumen investasi yang likuid dengan memperhatikan risiko dan kebutuhan likuiditas. Dalam konteks ini, pemerintah telah membentuk Treasury Dealing Room (TDR) dan perannya dinilai perlu ditingkatkan untuk mendorong pendapatan dari pengelolaan kas.
Selain itu, pemanfaatan kas juga dikaitkan dengan dukungan terhadap program strategis nasional. Pemerintah menyalurkan Rp66,75 triliun pada 2020 dan Rp42,55 triliun pada 2021 untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membantu UMKM. Penyaluran ini disebut dapat memperkuat perekonomian, memberikan efek berganda, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, mengingat jumlah pelaku UMKM disebut lebih dari 62 juta.
Di sisi lain, terdapat kas Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp43 triliun. Kas tersebut dinilai seharusnya dapat diinvestasikan kembali untuk meningkatkan pendapatan dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan.
2) Pemanfaatan Aset Tetap
Aset tetap yang nilainya paling besar disebut sebagai potensi utama untuk meningkatkan pendapatan atau mengurangi belanja melalui efisiensi penggunaan. Pemerintah dinilai perlu memanfaatkan aset yang menganggur (idle) serta mengoptimalkan penggunaannya. Selain itu, penertiban pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan juga dianggap penting, termasuk memastikan PNBP yang timbul disetor ke kas negara.
Optimalisasi aset juga diusulkan mengacu pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Aset yang digunakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan sumber daya manusia. Aset yang tidak sesuai SBSK dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan atau dialihkan untuk kebutuhan lain. Dalam pengadaan aset tetap, acuan SBSK dan prinsip high and best use disebut dapat membantu menekan belanja negara sekaligus memastikan penggunaan aset yang lebih tepat dan efisien.
Selain itu, penerapan pola kerja berbasis aktivitas, termasuk ruang kerja terbuka, dipandang dapat meningkatkan efisiensi anggaran pemeliharaan dan listrik.
Catatan Implementasi
Untuk mewujudkan pemanfaatan dan optimalisasi aset tetap, diperlukan perubahan pola pikir aparatur sipil negara (ASN), inventarisasi aset idle, serta aturan yang mendorong pemanfaatan aset secara optimal. Pemerintah juga dinilai perlu menginventarisasi pemanfaatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan dan menerapkan sanksi tegas.
- Aset Pemerintah Pusat (LKPP 2020): Rp11.098 triliun
- Pendapatan Negara dan Hibah (2020): Rp1.648 triliun
- PNBP (2020): Rp344 triliun; salah satu unsur dari pengelolaan BMN sekitar Rp1,2 triliun
- Kas Pemerintah (unsur terbesar kas dan setara kas): Rp198,5 triliun
- Penyaluran untuk PEN: Rp66,75 triliun (2020) dan Rp42,55 triliun (2021)
- Kas BLU: Rp43 triliun
Artikel ini memuat gagasan dan pandangan penulis sebagaimana tercantum dalam naskah asli, disertai disclaimer bahwa tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.

