TARAKAN — Keterlibatan dunia usaha dinilai penting untuk mendukung pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara (Kaltara). Pandangan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara, Yancong, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Senin (9/3/2026).
Yancong menyatakan, upaya pemberdayaan masyarakat desa tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, sektor swasta dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah perdesaan juga memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, keberadaan berbagai aktivitas usaha di suatu daerah seharusnya dapat menghadirkan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. Karena itu, melalui Raperda tersebut diharapkan tersedia landasan hukum yang jelas agar dunia usaha dapat berkontribusi aktif dalam program pemberdayaan masyarakat desa.
“Kita ingin bagaimana usaha-usaha yang ada di suatu daerah atau desa itu bisa membantu memberdayakan masyarakat di situ. Jadi kualitas hidup masyarakatnya nanti bisa lebih baik,” ujar Yancong.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sebagai salah satu kunci untuk mempercepat pembangunan desa.

