Jakarta — Indonesia didorong untuk memprioritaskan penerapan standar pelabelan gizi di industri makanan dan minuman dibanding mengenakan pajak atau cukai. Pendekatan pelabelan dinilai dapat membantu konsumen membuat pilihan yang lebih sehat sekaligus mengurangi hambatan perdagangan.
Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pancasetia, Ros Nirwana, menilai sistem pelabelan nutrisi yang lebih ketat dapat menimbulkan dampak beragam bagi investor asing, tergantung jenis dan tujuan investasinya. Menurut dia, investor yang memiliki komitmen pada kesehatan dan keberlanjutan justru berpotensi melihat regulasi tersebut sebagai peluang.
“Investor asing juga dapat melihat sistem pelabelan nutrisi yang lebih ketat sebagai peluang untuk berinvestasi dalam industri makanan dan minuman yang lebih sehat,” ujar Ros, dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Namun, Ros mengingatkan bahwa kebijakan itu juga dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan regulasi. Investor atau pelaku usaha bisa memerlukan biaya tambahan untuk memenuhi standar pelabelan yang lebih ketat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi profitabilitas.
“Dampak positif maupun negatif dari kebijakan ini sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti jenis industri, ukuran perusahaan, dan kemampuan adaptasi bisnis terhadap regulasi baru,” kata Ros.
Selain pelabelan nutrisi, Ros turut menyinggung kebijakan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula. Dalam skema ini, produsen diwajibkan membayar pajak tambahan atas produk yang mengandung gula, dengan tujuan menekan konsumsi melalui kenaikan harga.
Ros menilai kebijakan cukai memiliki sejumlah risiko, mulai dari peningkatan biaya hidup bagi konsumen hingga dampak pada daya saing produsen di pasar. Ia juga menyebut potensi risiko penyelundupan dan pemalsuan produk.
“Risiko utama kebijakan cukai adalah peningkatan biaya hidup bagi konsumen. Selain itu, terdapat dampak negatif terhadap daya saing produsen,” ujarnya.
Di tingkat regional, regulasi pelabelan di ASEAN disebut masih bervariasi, seperti Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei. Perbedaan tersebut dinilai menyulitkan produsen dalam memasarkan produk secara regional. Sementara itu, pendekatan fiskal seperti pajak minuman berpemanis (SSB tax) dipandang kurang efektif dan berpotensi membebani kelompok berpenghasilan rendah.
Di sisi pemerintah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan ruang untuk menyusun peraturan pemerintah, termasuk yang terkait minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Meski demikian, ia menekankan bahwa sebelum penerapan cukai MBDK, terdapat pertimbangan ekonomi yang perlu diperhatikan, antara lain daya beli masyarakat serta kondisi industri makanan dan minuman.
Sementara itu, pelaku industri makanan dan minuman menyatakan penolakan terhadap wacana pengenaan cukai minuman berpemanis. Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak negatif terhadap industri dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang melambat.
Head of Strategic Marketing Nutrifood, Susana, mengatakan pengenaan cukai MBDK akan mendorong kenaikan harga produk dan berpotensi menekan penjualan. Menurutnya, efek berantai dapat terjadi ketika harga naik, konsumen terdampak, lalu penjualan turun, yang pada akhirnya dapat memukul industri.
“Dengan pengenaan cukai, secara otomatis akan membuat harga produk lebih tinggi dan pada akhirnya berdampak secara keseluruhan terhadap industri. Kalau harga naik, konsumen yang terpengaruh, kalau konsumen terpengaruh, penjualan bisa turun. Bisa berdampak negatif ke industri, ekonomi keseluruhan juga,” ujar Susana.
Pemerintah menyatakan tujuan cukai MBDK adalah mengendalikan konsumsi gula berlebihan serta mendorong industri melakukan reformulasi produk agar kadar gula lebih rendah. Namun, Susana menegaskan pelaku industri ingin dilibatkan dalam penentuan aspek teknis kebijakan, termasuk batas kadar gula dan detail aturan yang akan diterapkan.
“Pelaku industri berkeinginan untuk dilibatkan dalam penentuan teknis apabila pemerintah akan menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Di antaranya adalah terkait penentuan batas kadar gula hingga detail peraturan yang bakal diterapkan. Di sini kan kita butuh tau, tujuan cukai MBDK ini untuk menurunkan PTM (penyakit tidak menular) itu benar tidak sih? Memang ada relevansinya?” katanya.
Ia juga berpendapat penerapan cukai MBDK tidak akan menyelesaikan persoalan penyakit tidak menular. “Jadi menurut kami, penerapan cukai MBDK ini tidak akan menyembuhkan penyakit, tidak akan menyelesaikan dan mencapai tujuan untuk menurunkan PTM. Kalau kita melihat, harusnya cukai MBDK ini tidak disangkut-pautkan ke sana dan tidak diberlakukan untuk industri,” ujarnya.

