JAKARTA — Pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dinilai perlu dievaluasi agar benar-benar mendorong kemajuan pendidikan. Sejumlah pihak menyoroti klaim penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga alokasi besar tersebut dinilai belum menghasilkan sumber daya manusia yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (20/6/2024), mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional sekaligus Rektor Universitas Yarsi Fasli Jalal menyampaikan kegelisahannya terhadap kondisi pendidikan nasional yang dinilai masih tertinggal. Ia menyebut sejumlah indikator belum menunjukkan kemajuan memadai, mulai dari akses sekolah dan kuliah yang masih terkendala hingga upaya mendorong perguruan tinggi berkelas dunia yang belum berhasil baik.
Anggaran naik, indikator mutu dinilai belum membaik
Fasli menyoroti indikator pendidikan dalam indeks pembangunan manusia Bank Dunia, antara lain rata-rata lama sekolah dan skor tes seperti PISA (Programme for International Student Assessment). Ia menyebut negara tetangga telah memiliki skor PISA di atas 500, sementara China dan Vietnam juga mengalami peningkatan. Adapun Indonesia, menurutnya, masih berada di bawah 400.
Ia juga mempertanyakan tren skor PISA Indonesia di tengah peningkatan anggaran pendidikan. Menurut Fasli, Indonesia konsisten mengikuti tes PISA sejak 2000, tetapi selama sekitar 20 tahun skor justru menurun.
Alokasi pendidikan terhadap PDB disebut masih di bawah acuan internasional
Selain besaran anggaran dalam APBN, Fasli menyinggung porsi anggaran fungsi pendidikan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disebut masih di bawah 4 persen. Ia menyebut acuan internasional telah melampaui 4 persen, bahkan sejumlah negara berada pada kisaran 4–6 persen dari PDB.
Sorotan atas dana cadangan dan transfer ke daerah
Fasli mendukung langkah Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR untuk mengevaluasi pemanfaatan anggaran pendidikan. Ia mempertanyakan adanya dana cadangan Rp 100 triliun dari total anggaran pendidikan Rp 665 triliun pada 2024. Menurutnya, jika dimanfaatkan, dana tersebut dapat memberi ruang pembiayaan bagi berbagai program prioritas.
Ia juga menyoroti sekitar 52 persen anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah, serta mempertanyakan efektivitas otonomi pengelolaan pendidikan di daerah dalam mendorong kemajuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, Panja Pembiayaan Pendidikan sedang mengumpulkan masukan dan data dari berbagai pihak untuk mengevaluasi pemanfaatan anggaran pendidikan 20 persen. Ia menyebut terdapat sorotan mengenai ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada transfer ke daerah dan anggaran di kementerian/lembaga (K/L) yang tidak semuanya dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kemendikbudristek: Anggaran meningkat, tetapi belum pernah mencapai 4 persen PDB
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan bahwa alokasi anggaran pendidikan dari 2010 hingga 2024 meningkat. Namun, menurutnya, besaran tersebut tidak pernah mencapai 4 persen dari PDB dan berfluktuasi maksimal 3,5 persen dari PDB, sementara jumlah penduduk dan siswa terus bertambah.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat anggaran pendidikan lebih banyak terserap untuk operasional, sedangkan kebutuhan investasi dan peningkatan kualitas masih menghadapi keterbatasan.
Suharti juga menyatakan Kemendikbudristek tidak memiliki akses untuk mengetahui secara rinci alokasi dan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan yang tersebar ke daerah maupun 22 K/L lainnya. Akibatnya, ketika ada kebutuhan tambahan anggaran pendidikan, pemenuhannya dinilai tidak mudah.
Kemendikbudristek, menurut Suharti, berharap ada perbaikan mekanisme agar kementeriannya bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dapat menetapkan anggaran fungsi pendidikan secara bersama. Ia juga menyebut adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar rancangan peraturan pemerintah (PP) Pembiayaan Pendidikan memiliki aturan turunan, yang saat ini disebut masih dalam proses harmonisasi.
Anggaran fungsi pendidikan tersebar di 22 K/L
Untuk tahun 2024, Suharti menyebut anggaran fungsi pendidikan tersebar di 22 K/L lain selain Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Ia memberi contoh Kementerian Sosial yang pada 2024 memperoleh anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp 12 triliun, yang sebelumnya disebut tidak pernah ada. Ia menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah alokasi tersebut terkait pemenuhan porsi 20 persen anggaran fungsi pendidikan.
Menurut Suharti, Bappenas telah mengidentifikasi anggaran di tiap K/L, termasuk klasifikasi apakah masuk pendidikan kedinasan atau bukan sehingga layak dibiayai dari anggaran fungsi pendidikan. Ia menambahkan, alokasi anggaran yang masuk ke Kemendikbudristek secara umum tidak naik signifikan, sementara pada sejumlah K/L lain ada yang meningkat hingga empat kali lipat, bahkan 16 kali lipat.
Kebutuhan layanan pendidikan dan dukungan APBD
Berdasarkan evaluasi Kemendikbudristek, kebutuhan layanan pendidikan di satuan pendidikan masih jauh dari kebutuhan meskipun sudah ada bantuan operasional sekolah (BOS) majemuk atau alokasi BOS yang berbeda sesuai kemahalan atau wilayah.
- Kebutuhan operasional PAUD Rp 2,1 juta, namun bantuan yang tersedia disebut baru mencakup 28–56 persen.
- Kebutuhan sekolah luar biasa mencapai Rp 8,6 juta, namun pemenuhan disebut baru 40–84 persen.
Suharti menyatakan dukungan agar pemerintah daerah juga memenuhi kewajibannya mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan di luar transfer daerah.
Perguruan tinggi: BOPTN dinilai belum mencukupi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menyampaikan alokasi bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) baru sekitar 31 persen. Bahkan, dengan pagu indikatif 2025, alokasi tersebut disebut turun 16 persen meski biaya operasional meningkat.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menambahkan, BOPTN untuk pendidikan tinggi vokasi seperti politeknik sekitar 38 persen dari kebutuhan. Ia menyebut mahasiswa politeknik membayar uang kuliah tunggal (UKT) di kisaran Rp 7 juta. Meski ada keleluasaan mencicil, menurutnya tetap ada mahasiswa yang tidak mampu melunasi sesuai tenggat.
Kiki juga menyoroti ketentuan bahwa perguruan tinggi di K/L semestinya berbentuk pendidikan tinggi vokasi (politeknik dan akademi). Namun, ia menyebut ada yang berbentuk sekolah tinggi dan institut, bahkan memiliki program studi yang sama dengan perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek. Ia mencontohkan adanya anggaran hingga Rp 67 juta per mahasiswa per tahun pada program studi yang dinilai tidak berbeda dengan program umum.
Kemendagri: Hanya 2 persen kabupaten/kota penuhi 20 persen APBD di luar transfer
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemerintah daerah selalu diingatkan agar mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBD.
Namun, ia menyebut tren kenaikan anggaran pendidikan dalam APBN tidak diikuti kemampuan pemerintah daerah memenuhi ketentuan tersebut. Dari 514 kabupaten/kota, hanya 2 persen yang mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan di luar transfer daerah.
Maurits juga memaparkan sejumlah persoalan pendidikan di daerah, antara lain belum meratanya layanan pendidikan, rendahnya kualitas pendidikan, rendahnya kualifikasi pendidikan dan produktivitas lulusan, serta rendahnya kualitas dan efektivitas belanja pendidikan. Ia menambahkan, sarana pembelajaran digital belum memadai, partisipasi pendidikan prasekolah masih minim, akses dan kualitas pendidikan nonformal perlu ditingkatkan, hingga persoalan pendidikan karakter.

