BERITA TERKINI
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi, BEI Nilai Berpotensi Positif

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi, BEI Nilai Berpotensi Positif

JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk merevisi ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi. Wacana ini muncul sebagai respons atas tekanan yang dirasakan sejumlah perusahaan akibat kebijakan tarif perdagangan tinggi yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menerima masukan bahwa perusahaan yang perlu bergerak cepat melalui konsolidasi bisnis kerap menghadapi hambatan kebijakan karena adanya implikasi perpajakan.

“Kami telah mendapatkan feedback bahwa dalam situasi seperti ini, mungkin ada perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi karena butuh bergerak cepat, tapi prosesnya sering terhalang oleh policy karena ada implikasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (10/4).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah bersikap terbuka untuk meninjau ulang aspek perpajakan agar proses merger dan akuisisi dapat berjalan lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi. “Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa lebih agile,” katanya.

Saat ini, ketentuan pajak terkait merger dan akuisisi diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4. Dalam aturan tersebut, keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, atau pengambilalihan usaha termasuk sebagai objek pajak.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 mengatur bahwa wajib pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku sebagai dasar penghitungan, baik untuk penggabungan maupun peleburan usaha. Namun, ketentuan yang ada dinilai belum sepenuhnya mendukung fleksibilitas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.

Dari sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut positif rencana tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, meski belum ada permintaan resmi untuk memberikan tanggapan terhadap rencana revisi, kebijakan itu dinilai berpotensi mendorong aktivitas transaksi.

“Belum ada permintaan resmi untuk memberikan tanggapan terhadap revisi ini. Tapi kalau kebijakan ini diberlakukan, tentu akan berdampak positif. Nilai transaksi pasti meningkat,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (15/4).

Pemerintah menilai penyesuaian regulasi perpajakan dapat membantu proses konsolidasi bisnis agar tidak semakin memberatkan pelaku usaha. Rencana revisi tersebut diharapkan membuat proses merger dan akuisisi lebih efisien dan adaptif di tengah dinamika ekonomi global.