Pemerintah membuka peluang untuk merevisi ketentuan perpajakan yang terkait aksi korporasi, termasuk proses merger dan akuisisi perusahaan. Rencana ini mencuat setelah adanya masukan bahwa konsekuensi pajak selama ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan konsolidasi bisnis.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menilai revisi aturan pajak berpotensi mendorong peningkatan nilai transaksi. Meski demikian, ia mengatakan BEI belum dimintai tanggapan terkait rencana perubahan kebijakan tersebut.
“Belum terima adanya permintaan tanggapan revisi. Tapi ya pasti nilai transaksi meningkat,” kata Iman di Gedung BEI, Selasa (15/4).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa proses merger dan akuisisi kerap terhambat akibat implikasi perpajakan. Ia menyebut hal ini menjadi perhatian, terutama dalam situasi pelaku usaha terdampak kebijakan tarif dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Kami telah mendapatkan feedback dalam situasi (tarif Trump) seperti ini mungkin ada perusahaan merger dan akuisisi itu lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/4).
Ia menegaskan pemerintah terbuka untuk meninjau aspek perpajakan agar perusahaan dapat lebih lincah menyesuaikan diri dengan kondisi yang berkembang. “Kami sangat terbuka untuk melihat aspek perpajakan agar perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa lebih agile karena situasi mengharuskan begitu,” lanjutnya.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 mengatur bahwa keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk objek pajak.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 menyebut Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. Dalam aturan tersebut, merger mencakup penggabungan usaha maupun peleburan usaha.
Penggabungan usaha dimaknai sebagai penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau memiliki sisa kerugian lebih kecil. Sementara peleburan usaha adalah penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan mendirikan badan usaha baru.

