BERITA TERKINI
Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi, Target Realisasi Rp 100 Triliun hingga 2021

Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi, Target Realisasi Rp 100 Triliun hingga 2021

Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realisasi penyaluran modal kerja melalui program ini ditargetkan mencapai Rp 100 triliun hingga akhir 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut dibutuhkan agar korporasi dapat melakukan pembenahan setelah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Ia berharap sektor swasta kembali menjadi pendorong utama perekonomian, terutama menjelang akhir tahun seiring belanja pemerintah.

“Di kuartal keempat, dari sektor korporasi bisa kembali menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga saat peluncuran program, Rabu (29/7).

Skema penjaminan melalui LPEI dan PII

Penjaminan kredit modal kerja dilakukan melalui dua special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Penjaminan diberikan untuk kredit dengan plafon Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.

Airlangga menyebut penjaminan terutama diarahkan pada sektor padat karya karena memiliki efek pengganda besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

Sektor prioritas dan besaran penjaminan

Pemerintah menjamin hingga 80% kredit modal kerja untuk korporasi yang bergerak di sektor-sektor prioritas. Sektor prioritas yang disebutkan meliputi:

  • Pariwisata (hotel dan restoran)
  • Otomotif
  • Tekstil dan produk tekstil (TPT)
  • Elektronik
  • Kayu olahan dan produk kertas

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perbankan menanggung 20% sisanya. Menurutnya, pembagian risiko ini dilakukan untuk mencegah moral hazard.

“Bank tetap bertanggung jawab meskipun sebagian besar risiko tetap diambil pemerintah melalui penjaminan,” ujar Sri Mulyani.

Untuk sektor di luar prioritas, pemerintah tetap memberikan penjaminan sebesar 60% atas kredit modal kerja.

Syarat bagi korporasi penerima penjaminan

Sri Mulyani menyampaikan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi korporasi untuk memperoleh penjaminan pemerintah, yaitu:

  • Membuktikan adanya penurunan kinerja perusahaan
  • Menyertakan dokumen yang menunjukkan jumlah karyawan lebih dari 300 orang
  • Menyertakan dokumen rencana penggunaan anggaran untuk daya tahan dan ekspansi perusahaan

Penyaluran melalui 15 bank dan subsidi imbal jasa penjaminan

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi disalurkan melalui 15 bank, mulai dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga bank dengan kerja sama asing. Pemerintah berharap fasilitas ini mendorong perbankan meningkatkan eksposur kredit modal kerja kepada pelaku usaha, khususnya sektor padat karya.

Selain itu, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100% untuk kredit modal kerja hingga Rp 300 miliar. Untuk plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun, pemerintah menanggung 50% IJP. Subsidi ini disediakan agar tidak membebani pelaku usaha.

OJK: Penjaminan berpotensi menekan suku bunga kredit korporasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai insentif penjaminan pembiayaan pemerintah dapat menekan suku bunga kredit korporasi untuk segmen non-UMKM dan non-BUMN. OJK memperkirakan suku bunga dapat berada dua hingga tiga level lebih rendah dari rata-rata saat ini yang masih berada pada kisaran 9–10%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selain penjaminan, perbankan juga mendapatkan keringanan biaya dana (cost of fund) seiring penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.

“Kita perkirakan bisa sekitar 7 persen mestinya untuk (suku bunga kredit) korporasi,” ujar Wimboh.