Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang di sektor jasa keuangan, termasuk yang melibatkan perusahaan fintech dan pihak ketiga seperti debt collector. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai regulasi serta melindungi konsumen dari cara-cara penagihan yang melanggar hukum maupun norma.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan pemerintah menjamin perlindungan konsumen dalam setiap transaksi. Menurutnya, pelaku usaha tidak dibenarkan menggunakan metode penagihan yang bertentangan dengan hukum dan norma.
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha,” ujar Immanuel, dikutip Minggu (8/3/2026).
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan tujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat.
Immanuel menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan melanggar aturan. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal Rp15 miliar.
Ketentuan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur tata cara penagihan agar dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, menegaskan penagihan harus dilakukan secara bertahap, termasuk melalui surat peringatan kepada konsumen. Ia juga menekankan penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Budiwan turut menegaskan perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan.

