Pemerintah memberi sinyal akan merevisi aturan perpajakan terkait merger dan akuisisi guna meringankan beban pelaku usaha di tengah tekanan situasi global. Langkah ini disebut penting agar perusahaan memiliki ruang gerak yang lebih lincah saat menghadapi dinamika ekonomi internasional, termasuk kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump yang dinilai semakin protektif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menerima banyak masukan dari dunia usaha mengenai hambatan perpajakan dalam proses merger dan akuisisi. Menurutnya, kondisi global saat ini menuntut perusahaan dapat bergerak lebih cepat dalam menyesuaikan strategi bisnis.
“Dalam situasi seperti ini, merger dan akuisisi perlu dipercepat. Namun seringkali terhambat karena kebijakan pajak yang ada,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Prabowo di Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih mengenakan pajak atas keuntungan dari proses merger, peleburan, maupun pengambilalihan usaha. Selain itu, aturan turunan seperti PMK No. 43/PMK.03/2008 memang membuka opsi penggunaan nilai buku, tetapi proses merger tetap membawa konsekuensi administratif dan fiskal tersendiri.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah siap membuka ruang evaluasi agar proses merger dan akuisisi tidak lagi terkendala oleh ketentuan pajak. “Kami ingin perusahaan-perusahaan bisa lebih agile. Kalau situasinya memang menuntut untuk bergabung, ya jangan sampai pajak malah jadi hambatan,” katanya.
Rencana evaluasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang tengah menyusun strategi untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

