BERITA TERKINI
Pemerintah Upayakan Kenaikan Lifting Migas untuk Mengoptimalkan PNBP

Pemerintah Upayakan Kenaikan Lifting Migas untuk Mengoptimalkan PNBP

Pemerintah terus mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor minyak dan gas bumi (migas) melalui sejumlah kebijakan strategis. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan lifting migas, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil, serta memperkuat pengendalian biaya operasional di sektor hulu.

Dalam rangka mendukung langkah itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Kumulatif hingga Triwulan IV Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (4/3) hingga Rabu (5/3) tersebut bertujuan merekonsiliasi data realisasi lifting migas antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, target PNBP subsektor migas ditetapkan sebesar Rp110,15 triliun. Target itu dihitung berdasarkan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 635 ribu barel per hari (MBOPD), lifting gas bumi sebesar 1.033 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD), harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) 82 dolar AS per barel, serta nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Ditjen Migas, Yohannes Martin Dreisohn Hasugian, menyampaikan bahwa pengelolaan penerimaan negara dari sektor migas dipengaruhi berbagai peraturan dan kewenangan lintas instansi. Ia juga menyoroti sejumlah faktor yang memengaruhi penerimaan, seperti ICP, nilai tukar rupiah, volume lifting, serta kondisi alam yang berfluktuasi.

Martin menyebut, hingga Triwulan IV 2024, pencapaian target lifting migas masih menghadapi kendala di lapangan, baik dari sisi operasional, kegiatan pengembangan, maupun hambatan non-teknis. Karena itu, ia menilai koordinasi yang sudah berjalan di antara para pemangku kepentingan, termasuk daerah penghasil migas, perlu terus ditingkatkan agar target lifting dapat lebih optimal.

Untuk 2025, Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui target PNBP subsektor migas sebesar Rp112,2 triliun. Target tersebut dihitung dengan asumsi lifting minyak bumi 605 MBOPD, lifting gas bumi 1.005 MBOEPD, ICP 82 dolar AS per barel, serta nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS.

Guna mempertahankan dan meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun mendatang, Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya percepatan pengembangan dan produksi lapangan baru, optimalisasi cadangan minyak melalui peningkatan manajemen, peningkatan keandalan fasilitas produksi, serta penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) untuk meningkatkan cadangan migas.

Martin juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, terutama dalam memperlancar proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan hulu migas. Ia berharap pihak daerah yang memiliki kewenangan terkait dapat membantu mempercepat proses tersebut agar target lifting tahunan dapat tercapai lebih baik.

Melalui rangkaian langkah yang disiapkan, pemerintah menilai peningkatan lifting migas tetap menjadi salah satu kunci untuk menopang penerimaan negara dari sektor energi pada periode mendatang.