Wacana perampingan badan usaha milik negara (BUMN) kembali bergulir dalam rapat Komisi VI DPR terkait revisi Undang-Undang BUMN, Selasa (23/9/2025), di Senayan, Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah berencana merampingkan total 1.046 BUMN beserta anak usahanya menjadi sekitar 200–400 entitas.
“Ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.
Wacana merger BUMN sebelumnya juga mengemuka sejak Juni 2025. Saat itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia disebut berencana merampingkan 888 BUMN menjadi 200 entitas, dengan sasaran perusahaan pelat merah di sektor logistik.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menjelaskan terdapat 18 perusahaan logistik BUMN yang dinilai belum mampu bersaing secara signifikan. Selain sektor logistik, Danantara juga mengungkap rencana konsolidasi di sektor asuransi.
Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar menyampaikan rencana merger 15 perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN menjadi tiga perusahaan utama. Menurut Reza, mayoritas perusahaan asuransi BUMN belum menunjukkan kinerja optimal. “Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (02/10/2025).
Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Agus Setyawan mendukung wacana perampingan tersebut. Ia menilai jumlah BUMN dan anak usahanya saat ini terlalu banyak, sementara mayoritas perusahaan disebut tidak menghasilkan keuntungan bagi negara. Menurut Anton, konsolidasi semestinya sudah dilakukan sejak lama. “Pertanyaannya kan (pemerintah) berani apa enggak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).
Anton menilai pola kerja sejumlah BUMN tidak efisien dan hanya memperkaya jajaran komisaris di tingkat induk maupun anak usaha. Ia memandang perampingan diperlukan untuk memaksimalkan kinerja BUMN yang mampu menghasilkan profit bagi negara dan masyarakat.
Ia juga menyoroti kinerja perusahaan asuransi BUMN yang dinilai kurang optimal dan bahkan pernah berujung pada kasus korupsi, seperti skandal Jiwasraya dan Asabri. “Duit asuransinya tidak diinvestasikan dengan benar,” katanya.
Menurut Anton, persoalan BUMN berakar pada banyaknya anak usaha BUMN besar yang memiliki struktur komisaris gemuk. Kondisi itu, kata dia, membuat pendapatan anak usaha BUMN banyak terserap untuk membiayai gaji komisaris. Ia turut menilai BUMN masih dibayangi praktik korupsi dan kolusi yang melibatkan pengelola BUMN, politisi, dan pengusaha. “Jadi semuanya itu berkelindan,” ujarnya.
Anton menyebut persoalan tersebut telah tumbuh sejak era Orde Baru dan belum tuntas ditangani pemerintahan berikutnya. Ia menambahkan, kondisi itu diperparah dengan sokongan pemerintah terhadap BUMN bermasalah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebagai contoh, Anton menyinggung Garuda Indonesia yang masih mengalami kerugian sebesar 145,57 juta dolar AS atau sekitar Rp2,36 triliun pada semester I-2025, meski dukungan pendanaan pemerintah disebut masih mengalir. Ia juga menyinggung Pertamina yang sempat menjanjikan pembangunan tujuh kilang minyak baru, namun hingga kini masih mengandalkan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Anton menilai penutupan BUMN bermasalah tidak akan berdampak pada perekonomian nasional. Ia berpendapat BUMN justru menjadi salah satu sumber kebocoran APBN. “Secara ekonomi, daripada APBN kita dibebani dengan hal yang sebenarnya tidak akan ngasih nilai tambah juga, kenapa enggak (BUMN) dihilangkan saja sekalian,” tegasnya.
Meski demikian, Anton mengingatkan perampingan BUMN tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia mendorong pemerintah selektif dalam menentukan BUMN yang dipertahankan, serta berani menata ulang BUMN agar tidak terus merugi.
Menurutnya, BUMN di sektor perbankan, komunikasi, dan transportasi rel yang masih menghasilkan profit patut dipertahankan. Sementara di sektor perkebunan seperti PT Perkebunan Nusantara, ia menilai perlu penataan ulang agar lebih efisien.
Anton juga menekankan perlunya master plan perampingan BUMN agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Rencana tersebut, kata dia, harus disusun matang dengan mempertimbangkan arah kinerja BUMN ke depan dan nasib karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau mau menutup, ya, mitigasinya seperti apa. Jangan terus tidak layak kemudian ditutup atau dijual. Perlu ada mitigasi termasuk karyawan, supplier, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, master plan juga perlu memuat rencana jangka panjang pengelolaan BUMN dengan memperhitungkan kebutuhan di berbagai sektor industri yang masih layak dipertahankan.

