Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi serta mencegah potensi kebocoran anggaran pada sektor persampahan.
Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, menyatakan digitalisasi pembayaran retribusi merupakan langkah strategis untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efisien.
Penerapan QRIS tersebut juga menjadi bagian dari implementasi tarif baru retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bone. Dalam ketentuan terbaru, rumah tempat tinggal dikenakan tarif Rp10.000 per bulan. Sementara untuk sektor usaha, tarif disesuaikan berdasarkan klasifikasi masing-masing.
Untuk sektor perhotelan, hotel berbintang dikenakan tarif Rp200.000, hotel melati Rp150.000, dan wisma atau penginapan Rp100.000. Di sektor kuliner, restoran dikenakan Rp150.000, rumah makan Rp100.000, serta warung, kafe, atau warkop Rp75.000.
Adapun fasilitas kesehatan juga masuk dalam objek retribusi, dengan rincian rumah sakit swasta Rp500.000, klinik atau balai pengobatan Rp50.000, dan puskesmas Rp200.000.
Selain itu, sejumlah usaha lain seperti toko, salon kecantikan, tukang cukur, serta bengkel roda dua dan roda empat turut memiliki tarif masing-masing sesuai ketentuan. Kegiatan insidentil juga dikenakan retribusi, termasuk pertunjukan terbuka, show artis, hingga pesta pernikahan. Pertunjukan dibebankan tarif Rp200.000 per kegiatan, hajatan atau pesta pernikahan Rp50.000, serta pengangkutan kontainer Rp200.000.
Melalui penerapan pembayaran digital ini, Pemkab Bone berharap pengelolaan retribusi persampahan dapat berjalan lebih transparan dan efektif. Pemerintah daerah juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bone semakin meningkat.

