NANGA BULIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mendorong dunia usaha di wilayahnya untuk terlibat aktif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui skema bantuan iuran CSR pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid saat membuka Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau Tahun 2026 serta penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Kegiatan tersebut digelar di Aula BPKPB, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Abdul Hamid menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak serta meningkatkan martabat pekerja menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki amanah untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja, termasuk di Kabupaten Lamandau, agar terdaftar dan terlindungi dalam program tersebut.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak dapat diprediksi, yang dapat menimpa siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” ujarnya.
Abdul Hamid menilai pelaku usaha maupun badan usaha tidak dapat mengabaikan potensi risiko selama pekerja menjalankan aktivitasnya. Ia mengatakan program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
“Manfaat utama yang ditekankan adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja, mengingat risiko dapat terjadi tanpa diduga,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan penetapan UMK Kabupaten Lamandau Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026 sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Lamandau.

