Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar entry meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kendari, Kamis (2/4/2026).
Entry meeting dibuka oleh Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., dan dihadiri Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Kendari.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarperangkat daerah selama proses pemeriksaan. Ia juga mempersilakan Tim Pemeriksa BPK untuk menyampaikan langsung kepadanya apabila menemukan hambatan koordinasi atau kurangnya kerja sama antar OPD.
Menurut Wali Kota, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal agar pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran BPK menjadi momentum bagi kami untuk terus diingatkan dan memperbaiki hal-hal yang belum optimal dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Wali Kota juga berharap pemeriksaan dapat berjalan objektif, profesional, dan independen sehingga memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pengelolaan keuangan Pemkot Kendari.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) mengenai apakah laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.
Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca, kewajaran transaksi pada laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih. Tim pemeriksa juga menilai kecukupan pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Entry meeting ini menjadi tahap awal sebelum BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemkot Kendari. Pemkot Kendari berharap rangkaian pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.