Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong penyusunan regulasi khusus di tingkat daerah untuk memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan. Pemprov menilai aturan yang lebih teknis diperlukan agar penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan lebih terarah serta memiliki kepastian hukum.
Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang melibatkan DPRD Kalimantan Timur, perangkat daerah, dan BAZNAS Kalimantan Timur. Forum ini tidak hanya membahas substansi aturan, tetapi juga memetakan berbagai tantangan yang selama ini dinilai menghambat optimalisasi penghimpunan dana umat di daerah.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) masih berada pada tahap penyelarasan di Biro Hukum. Ia menyebut proses ini memerlukan ketelitian karena regulasi serupa belum memiliki model baku yang dapat dijadikan rujukan di tingkat provinsi.
Menurut Dasmiah, tanpa dasar hukum yang jelas pemerintah daerah belum memiliki kewenangan kuat untuk mengatur mekanisme penyaluran zakat, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Padahal, potensi penghimpunan dana dari sektor tersebut dinilai cukup besar untuk mendukung program sosial.
“Keinginan untuk mengatur sebenarnya sudah ada, tetapi implementasinya harus didukung regulasi agar memiliki legitimasi,” kata Dasmiah, Kamis (19/2/2026).
Dari sisi pengelola zakat, penguatan aturan daerah juga dipandang penting untuk membangun kepercayaan mitra, termasuk perusahaan. Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, Badrus Syamsi, menyebut pihak swasta kerap meminta kepastian regulasi sebelum menyalurkan dana sosial melalui lembaga resmi.
Menurutnya, kehadiran aturan di tingkat daerah akan menjadi sinyal bahwa tata kelola zakat dijalankan secara sistematis dan akuntabel. Ia berharap hal tersebut dapat memperluas partisipasi dunia usaha dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat.
“Pertanyaan soal dasar hukum daerah hampir selalu muncul ketika kami berkoordinasi dengan perusahaan,” ujar Badrus.
Selain Pergub, dalam diskusi juga muncul pandangan agar penguatan kebijakan zakat ke depan dapat dikembangkan dalam skema yang lebih luas, termasuk kemungkinan pengaturan melalui regulasi tingkat daerah yang mencakup kolaborasi dengan sektor swasta.

