BERITA TERKINI
Pendekatan Ekologi Ekonomi Dinilai Perkuat Transformasi PAM JAYA Menjadi Perseroda

Pendekatan Ekologi Ekonomi Dinilai Perkuat Transformasi PAM JAYA Menjadi Perseroda

Air disebut sebagai sumber kehidupan sekaligus hak dasar setiap manusia, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang. Karena itu, pengelolaan air dinilai tidak bisa semata-mata bertumpu pada pertimbangan ekonomi, melainkan juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan sosial.

Praktisi ekonomi Faisal Nasution menyatakan pendekatan ekologi ekonomi menjadi landasan penting dalam tata kelola air di Jakarta. Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Oktober 2025, ia menilai pendekatan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan kelestarian lingkungan dengan keberlanjutan ekonomi.

Faisal juga menyoroti rencana transformasi bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi memperkuat sistem pelayanan air bersih agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Transformasi tersebut disebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuju kota global sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Status kota global dinilai menuntut peningkatan kualitas layanan publik, termasuk penyediaan akses air bersih yang andal bagi seluruh warga.

Di sisi lain, PAM JAYA menargetkan cakupan pelayanan air mencapai 100 persen pada 2029 atau sekitar 2 juta pelanggan. Untuk mencapai target itu, dibutuhkan perluasan jaringan pipa hingga 7.000 kilometer serta investasi sekitar Rp 23–30 triliun.

Keterbatasan APBD DKI Jakarta mendorong kebutuhan alternatif pembiayaan melalui skema investasi dan kemitraan. Dalam konteks ini, Perseroda dinilai memberi keleluasaan lebih besar dalam pengambilan keputusan bisnis melalui mekanisme korporasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Faisal berpendapat, transformasi PAM JAYA menjadi Perseroda merupakan langkah yang diperlukan agar target layanan 100 persen dapat tercapai. Ia menyebut upaya tersebut berpotensi berdampak pada perlambatan penurunan muka tanah serta membawa dampak yang berkeadilan secara sosial dan ekonomi.

Ia menegaskan perubahan status PAM JAYA menjadi Perseroda tidak berarti privatisasi air. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memperkuat tata kelola, membuka ruang investasi, serta menjamin setiap warga Jakarta memperoleh hak dasar atas air bersih dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan.