BERITA TERKINI
Pengangguran Tinggi dan Perdebatan Peran Negara: Dari Data IMF hingga Wacana Ekonomi Islam

Pengangguran Tinggi dan Perdebatan Peran Negara: Dari Data IMF hingga Wacana Ekonomi Islam

International Monetary Fund (IMF) melaporkan Indonesia menempati peringkat pertama tingkat pengangguran tertinggi di kawasan ASEAN pada 2024. Kondisi ini memunculkan kembali perbincangan mengenai kesenjangan antara ketersediaan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja, termasuk dari kalangan lulusan pendidikan tinggi.

Dalam laporan yang dikutip, disebutkan bahwa pendidikan vokasional atau diploma dirancang lebih menekankan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Sejumlah perusahaan dinilai cenderung mencari talenta yang siap kerja dibandingkan lulusan yang masih memerlukan masa adaptasi. Namun, pada saat yang sama, meningkatnya jumlah lulusan universitas—baik sarjana maupun diploma—disebut ikut memperbesar kelompok pencari kerja yang belum terserap.

Artikel tersebut juga menyoroti kritik terhadap sistem ekonomi kapitalisme sebagai salah satu faktor penyebab persoalan pengangguran. Kapitalisme dijelaskan sebagai sistem ekonomi yang menempatkan kepemilikan alat produksi—seperti pabrik, tanah, dan sumber daya—pada individu atau perusahaan, dengan mekanisme pasar dan orientasi keuntungan sebagai penggerak utama. Dalam pandangan ini, negara dinilai lebih berperan sebagai perantara yang memfasilitasi kepentingan korporasi, sementara pembukaan lapangan kerja banyak diserahkan kepada swasta melalui perluasan investasi dan pengelolaan sumber daya alam.

Di sisi lain, pemerintah disebut terus mencari model pengelolaan aset dan investasi yang lebih strategis dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang disorot adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), lembaga investasi negara yang diluncurkan pada 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam tulisan tersebut, pembentukan Danantara dikaitkan dengan Pasal 94A huruf b UU 19/2003 tentang BUMN yang disebut memungkinkan pemindahan aset strategis ke Danantara tanpa harus tunduk pada aturan keuangan negara. Implikasi yang diangkat antara lain potensi perubahan status aset yang sebelumnya tercatat sebagai kekayaan negara, tidak lagi masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dinilai berisiko menjauh dari prinsip Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tulisan itu juga menilai hal tersebut dapat menandai pergeseran fungsi BUMN dari pelayan publik menjadi entitas bisnis yang berorientasi pada profit.

Selain kritik tersebut, artikel menampilkan alternatif pendekatan melalui sistem ekonomi Islam. Dalam perspektif ini, negara diposisikan sebagai raa’in atau pengurus rakyat, sehingga negara dipandang tidak boleh berlepas tangan dalam menjamin kesejahteraan dan pembukaan lapangan kerja. Sistem ekonomi Islam disebut menekankan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara dan tidak diserahkan kepada swasta, terlebih pihak asing, dengan harapan mampu menciptakan lapangan kerja besar terutama dari sektor industri.