Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini berlaku setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengalihan tugas tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia juga menekankan pentingnya transisi yang transparan serta memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
Menurut Budi, pengalihan ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Dalam pembagian kewenangan baru, OJK menerima tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI menangani derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas ini merujuk pada amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan penuh dari Bappebti ke OJK dan BI ditetapkan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK, yang bertepatan pada 10 Januari 2025.
Dalam masa persiapan, Bappebti, OJK, dan BI melakukan koordinasi terkait penyusunan pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi ini melibatkan kementerian/lembaga, pelaku industri, hingga para penyelenggara.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat pokok-pokok ketentuan terkait.
Selain AKD, OJK juga akan menerima peralihan pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan ini disebut ditujukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang selama ini diawasi Bappebti sudah berjalan. Karena itu, OJK akan mengupayakan transisi pengaturan dan pengawasan berlangsung mulus untuk menghindari gejolak di pasar, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
OJK juga menyiapkan sistem perizinan AKD dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan, OJK dan Bappebti menyatakan berkoordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan serta penguatan ekosistem derivatif keuangan.
Di sisi lain, BI menyatakan mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sesuai amanat UU P2SK. Peralihan dari Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying instrumen Pasar Uang dan instrumen Pasar Valuta Asing.
Dalam menjalankan tugas di PUVA, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang di dalamnya turut mengatur Derivatif PUVA.
BI menyatakan akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK agar proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang telah diberikan Bappebti disebut tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga masih dapat mengikuti tata cara yang berlaku saat ini hingga BI memperkenalkan mekanisme pelaporan baru. Sementara transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan tetap dapat mengacu pada pengaturan Bappebti.
Untuk mengawal transisi, BI dan Bappebti sepakat membentuk kelompok kerja (working group) guna mendukung kelancaran proses peralihan.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat dengan otoritas terkait. Ia menilai meski pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru bagi BI, peralihan ini membuka peluang memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.
Destry juga menilai potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang pada akhirnya berkontribusi pada pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global. Ke depan, BI disebut akan melanjutkan pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti dan memastikan pengembangannya sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Pengembangan tersebut antara lain diarahkan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, serta dukungan infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) agar andal, efisien, dan aman.
Data Bappebti mencatat nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berdasarkan notional value sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024, naik 30,20% dibanding periode yang sama 2023 sebesar Rp23.428 triliun. Pada November 2024, jumlah nasabah aktif PBK tercatat 70.676, meningkat 53,93% dari 45.915 nasabah pada periode sebelumnya.
Saat ini transaksi PUVA difasilitasi oleh dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, 55 pialang peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 pedagang penyelenggara SPA, delapan penasihat berjangka, dan 15 bank penyimpan margin. Terdapat pula 253 kontrak derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada dua bursa berjangka.
Untuk aset kripto, nilai transaksi di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun, meningkat 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp122 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021 hingga November 2024 mencapai 22,11 juta pelanggan.
Adapun jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) yang masih berproses menjadi PFAK.

