Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Peralihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan fungsi pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kementerian Perdagangan, menurut dia, mendukung agar transisi pengalihan berlangsung transparan serta memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan resmi pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam peralihan ini, fungsi pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK mencakup aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Adapun peralihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, selain menerima peralihan tugas aset keuangan digital termasuk aset kripto, OJK juga akan menerima pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, antara lain indeks saham dan saham tunggal asing. Menurut Mahendra, pengalihan tersebut bertujuan mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Mahendra menambahkan, industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang sebelumnya diawasi Bappebti telah berjalan. Karena itu, OJK mengupayakan transisi pengaturan dan pengawasan berlangsung mulus untuk menghindari gejolak di pasar.
Ia menegaskan, peralihan fungsi dari Bappebti ke OJK merupakan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung pengembangan industri, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam prosesnya, OJK dan Bappebti disebut telah berkoordinasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, OJK mencatat transaksi aset kripto sepanjang 2024 meningkat tajam. Hingga November 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 556,53 triliun, atau naik 376 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pertumbuhan transaksi kripto didorong peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin, yang memperkuat daya tarik pasar kripto. OJK juga mencatat jumlah investor kembali meningkat menjadi 22,11 juta per November 2024, naik dari 21,63 juta pada Oktober 2024.

