BERITA TERKINI
Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, 10 Januari 2025. Peralihan ini dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengalihan tugas tersebut terbit.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menyampaikan bahwa PP mengenai peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK berada dalam proses persiapan pengundangan dan publikasi.

OJK dan Bappebti juga dijadwalkan melakukan penandatanganan serah terima yang pelaksanaannya disesuaikan dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025. “Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan menjelaskan, persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam rangka memastikan transisi berjalan lancar, OJK menyatakan telah melakukan sejumlah inisiatif. Salah satunya adalah koordinasi intensif dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia untuk menjaga harmonisasi serta keberlanjutan kebijakan pengaturan dan pengawasan.

OJK juga telah menyusun perangkat pengaturan, termasuk menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya melalui SE OJK Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan menjadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.

Selain aspek regulasi, OJK menyiapkan infrastruktur sistem informasi guna mendukung pengawasan berbasis teknologi. “Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” ujar Hasan.

OJK turut menyiapkan buku panduan yang memuat panduan transaksi dan pedoman pengawasan. Dokumen tersebut ditujukan sebagai rujukan utama bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan aset kripto.