Pengawasan perdagangan kripto di Indonesia resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Peralihan ini mencakup pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta sejumlah instrumen derivatif keuangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengalihan tugas tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia menegaskan Kemendag mendukung agar transisi berlangsung transparan serta memberikan keamanan bagi pelaku pasar dan pelaku ekonomi. Budi juga menyampaikan keyakinannya bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Pengalihan tugas ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Penandatanganan disaksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
BAST ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I.B. Aditya Jayaantara. Penandatanganan kemudian dilanjutkan dengan NK yang ditandatangani Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Dalam skema peralihan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Peralihan tersebut mengacu pada amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Disebutkan, peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK, yang bertepatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peralihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui prinsip perlindungan konsumen agar berdampak positif bagi pengembangan industri sektor keuangan. Mahendra menyebut industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan AKD termasuk aset kripto yang selama ini diawasi Bappebti telah berjalan, sehingga transisi akan diupayakan berlangsung secara seamless untuk menghindari gejolak di pasar.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan, dalam memperkuat pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat dengan otoritas lain. Menurut Destry, meski pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA merupakan tugas baru bagi BI, peralihan ini membuka peluang untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA. Ia menilai potensi pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang berkontribusi pada pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global. Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang sebelumnya telah dilakukan Bappebti.
Data kinerja transaksi menunjukkan, pada periode Januari–November 2024 nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berdasarkan notional value tercatat sebesar Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibandingkan periode yang sama 2023 sebesar Rp23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah aktif bertransaksi pada PBK tercatat 70.676 nasabah, meningkat 53,93% dibandingkan November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi oleh 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 pialang peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 pedagang penyelenggara SPA, 8 penasihat berjangka, dan 15 bank penyimpan margin. Selain itu, terdapat 253 kontrak derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 bursa berjangka.
Untuk perdagangan fisik aset kripto, nilai transaksi di Indonesia pada periode Januari–November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun, melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama 2023 sebesar Rp122 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021 hingga November 2024 mencapai 22,11 juta pelanggan. Hingga saat ini, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) serta sedang berproses menjadi PFAK.

