BERITA TERKINI
Plt Dirjen Migas Dinilai Berpotensi Menunda Keputusan Proyek Bernilai Besar

Plt Dirjen Migas Dinilai Berpotensi Menunda Keputusan Proyek Bernilai Besar

Posisi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) dinilai sangat krusial, terutama terkait penandatanganan dan perizinan sejumlah proyek migas. Dalam kondisi saat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjuk Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno untuk menjabat sementara sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas.

Moshe menilai kewenangan Plt kerap menjadi pertanyaan, terutama ketika menyangkut keputusan strategis bernilai besar. Menurutnya, keputusan untuk proyek-proyek bernilai besar berpotensi tertunda bila dijalankan oleh pejabat berstatus pelaksana tugas. “Plt apa bisa mengambil keputusan? Kalau Plt itu biasanya ya hal-hal yang krusial dia belum dahulu, proyek nilainya besar jadi bisa ditunda,” ujar Moshe.

Dalam kaitan itu, Moshe meminta Bahlil memberikan penjelasan kepada pelaku usaha agar situasi tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran proses di industri migas. Ia menilai kepastian dari menteri diperlukan agar pelaku industri merasa nyaman bahwa tidak ada hambatan perizinan yang harus menunggu pejabat definitif. “Jadi kita nyaman kalau Pak Menterinya bilang tidak ada hambatan perizinan apapun yang mesti ditandatangani oleh bapak Dirjen, semua sebagai tanggung jawabnya Plt kan sesuai keputusan menteri. Ya sudah tenang kitanya,” katanya.

Sebelumnya, Bahlil mengonfirmasi bahwa Dirjen Migas Achmad Muchtasyar resmi dinonaktifkan dan digantikan sementara oleh Tri Winarno sebagai Plt Dirjen Migas. “Itu biasa, bagian daripada konsolidasi dari institusi ya, Plt-nya Dirjen Migas itu Dirjen Minerba Pak Tri Winarno,” kata Bahlil saat ditemui seusai acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).

Kabar pergantian ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram ke pengecer yang belakangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, baru-baru ini Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Migas terkait dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018—2023.

Ketika ditanya mengenai kaitan pergantian pejabat dengan penggeledahan tersebut, Bahlil menyebut penggeledahan di kantor Ditjen Migas berkaitan dengan impor minyak mentah pada 2018—2023, namun ia enggan menjelaskan lebih jauh. “Ya udah, itu persoalan pergantian urusan internal,” ujarnya. Bahlil menambahkan bahwa pencopotan pejabat definitif memerlukan Keputusan Presiden (Keppres), sehingga untuk sementara dilakukan penonaktifan sambil proses berjalan.