BERITA TERKINI
PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo, Ini Kronologi dan Polemiknya

PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo, Ini Kronologi dan Polemiknya

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (01/04). Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan, dalam pertimbangan putusan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan dari tindakan terdakwa. Majelis hakim pun memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan langsung.

Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, disertai tuntutan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp202 juta.

Putusan bebas juga dijatuhkan sehari setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Amsal, Selasa (31/03). Penangguhan itu diajukan Komisi III DPR yang bertindak sebagai penjamin, sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (30/03). Anggota Komisi III DPR, Hinca, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menerima penetapan pengabulan penangguhan penahanan tersebut.

Sejak perkara ini mencuat, perdebatan muncul di ruang publik. Sebagian pengamat menilai dakwaan dan tuntutan terhadap Amsal mencerminkan kegagapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan hingga putusan dibacakan.

Kronologi perkara

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, menyebut perkara bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa.

Menurut Willyam, penawaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing desa. Sejumlah desa disebut sempat menolak sebelum akhirnya setuju menggunakan jasa Amsal. Setelah kesepakatan tercapai, Amsal mengerjakan video profil sesuai proposal. Dalam proses produksi, kata Willyam, terjadi beberapa kali revisi sebelum hasil akhir diterima dan dibayar oleh desa. Ia menegaskan, pada tahap itu tidak ada protes dari pihak desa.

Willyam juga menyatakan bahwa tidak ada kepala desa dari desa-desa yang menggunakan jasa Amsal yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut beberapa kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa pekerjaan yang dinilai selesai dan bermanfaat kemudian menjadi persoalan hukum.

Masih menurut Willyam, dugaan terhadap kliennya muncul setelah Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan perkara korupsi lain yang melibatkan perusahaan penyedia jasa berbeda. Dalam perkara pengembangan itu, terdapat empat orang terdakwa, dengan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Amsal yang semula berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan dibawa ke persidangan sebulan setelahnya.

Jaksa menuding Amsal menyusun proposal secara tidak benar atau melakukan mark up dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa. Sejumlah komponen yang dipersoalkan antara lain anggaran untuk konsep atau ide yang dicantumkan Rp2 juta, namun menurut perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo seharusnya Rp0. Komponen lain yang dipersoalkan termasuk mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—yang juga dinilai semestinya Rp0 berdasarkan perhitungan tersebut.

Atas dasar itu, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta. Amsal didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jalannya persidangan

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo menyatakan puas terhadap video profil desa yang dibuat CV Promiseland. Beberapa saksi yang disebut antara lain Kepala Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Sari Mulianta Purba, Kepala Desa Salit Kecamatan Tigapanah Arianda Purba, dan Kepala Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Martinus Sebayang.

Para saksi menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan, dibahas melalui musyawarah internal perangkat desa, lalu disepakati. Mereka juga menyatakan video profil desa bermanfaat sebagai sarana memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.

Para kepala desa menegaskan pekerjaan telah diselesaikan, video diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak. Mereka juga menyebut kewajiban perpajakan dipenuhi. Sari Mulianta Purba mengatakan pajak atas pekerjaan tersebut telah dibayarkan oleh perangkat desa.

Dalam persidangan, saksi juga menyatakan laporan pertanggungjawaban kegiatan sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan temuan. Martinus Girsang menyebut anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan.

Pembelaan terdakwa

Dalam pledoi pada Rabu (04/03), Amsal meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia juga menyampaikan permohonan alternatif apabila majelis hakim berpendapat lain, agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan unsur produksi seperti konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan. Ia juga menyoroti bahwa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban dan menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Amsal turut menyampaikan dampak psikologis dan sosial yang ia dan keluarganya alami selama proses hukum, termasuk pelabelan sebagai “koruptor” yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Sidang pledoi berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan dari Relawan Pink yang datang memberikan dukungan moril kepada terdakwa.

Polemik dan sorotan Komisi III DPR

Kasus Amsal juga menjadi perhatian Komisi III DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03). Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengatakan rapat digelar menyikapi desakan masyarakat yang menganggap perkara ini diwarnai ketidakadilan.

Habiburrokhman menilai pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku sehingga penilaiannya kerap subjektif. Komisi III DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum tentang semangat KUHP dan KUHAP baru yang disebut menekankan keadilan substantif, bukan semata keadilan formalistik. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya pada pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus besar.

Catatan ICJR soal pola kasus viral

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam Nurfahmi menilai, sejak KUHP dan KUHAP baru disahkan dan diberlakukan, sejumlah kasus viral dan kontroversial kerap dibawa ke Komisi III DPR. Ia mencontohkan perkara Hogi Minaya di Sleman, ABK Fandi Ramadhan di Batam, dan perkara Amsal Sitepu.

Iqbal menyebut pola tersebut menunjukkan aparat penegak hukum masih “gagap” dalam mengimplementasikan aturan baru, mengingat masa transisi yang singkat. Ia juga mengatakan KUHP baru menekankan restorative justice, dengan pidana penjara sebagai opsi terakhir untuk tindak pidana di bawah lima tahun.

Namun, menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru dinilai membuka ruang tindakan penangkapan dan penahanan yang berlebihan karena minim kontrol yudisial. Ia menyebut beberapa pasal yang menurut ICJR berisiko disalahgunakan dan dapat berdampak pada pelanggaran hak tersangka. Dalam pandangannya, ketegangan antara semangat KUHP dan ketentuan KUHAP itu berimplikasi pada penerapan yang jauh dari ideal.

Iqbal juga menilai keterlibatan Komisi III DPR dalam kasus-kasus yang viral cenderung bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Menurutnya, pengawasan dari kasus ke kasus tidak akan menyelesaikan masalah struktural dan sistemik dalam penerapan aturan baru.

Di tengah kontroversi tersebut, PN Medan akhirnya memutus Amsal Christy Sitepu bebas dari seluruh dakwaan pada Rabu (01/04).