Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal judi online. Pemblokiran disebut berlaku untuk akun e-wallet yang masih aktif bertransaksi maupun akun yang sudah lama tidak digunakan (dormant). Langkah ini muncul setelah kebijakan serupa sebelumnya diterapkan terhadap rekening bank pasif dan sempat memicu kegaduhan di publik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan penanganan rekening tidak aktif di bank konvensional. Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi para pihak agar tidak dirugikan oleh aktivitas ilegal.
Di tengah isu pemblokiran itu, penggunaan e-wallet di Indonesia dilaporkan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dompet digital kerap dipandang sebagai solusi praktis di era digital, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan sistem pembayaran cepat, aman, dan efisien.
Bank Indonesia (BI) sejak 2014 mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mendorong transaksi tanpa uang tunai atau less cash society. Seiring perkembangan teknologi, layanan financial technology (fintech payment) kemudian semakin populer, termasuk e-wallet yang memanfaatkan internet untuk menyimpan uang elektronik. Saldo tersebut dapat dipakai untuk belanja, membayar tagihan, mengisi pulsa, hingga bertransaksi di platform e-commerce.
Berdasarkan catatan dalam jurnal tentang penggunaan e-wallet di kalangan masyarakat, pada periode 2019 hingga 2020 terdapat lima aplikasi e-wallet yang disebut paling populer di Indonesia, yakni GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan i-Saku. Dominasi ini menggambarkan tingginya minat masyarakat terhadap pembayaran digital.
Dalam penggunaan sehari-hari, mekanisme e-wallet umumnya dimulai dari top-up atau pengisian saldo. Pengguna dapat mengisi saldo melalui transfer bank, mobile banking, minimarket, atau metode pembayaran lain yang tersedia. Setelah saldo masuk, e-wallet dapat digunakan untuk membayar di merchant yang bekerja sama atau mengirim uang ke sesama pengguna.
Proses pembayaran biasanya dilakukan dengan memindai kode QR, memasukkan nomor ponsel penerima, atau memilih metode pembayaran langsung di aplikasi. Di Indonesia, BI telah memberlakukan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar kode QR yang memudahkan transaksi lintas aplikasi e-wallet dan perbankan.
Transaksi e-wallet berlangsung secara real-time. Dari sisi keamanan, layanan ini umumnya menerapkan perlindungan berlapis, seperti PIN, sidik jari, atau verifikasi wajah. Sementara itu, data transaksi tersimpan secara digital dan dapat dilihat pengguna melalui riwayat pembayaran di aplikasi.
Sejumlah manfaat e-wallet juga kerap menjadi alasan adopsinya. Dalam jurnal mengenai e-wallet sebagai inovasi transaksi digital, manfaat yang disebut antara lain efisiensi waktu karena pembayaran dapat dilakukan kapan saja tanpa uang fisik, aspek keamanan karena mengurangi risiko kehilangan uang tunai, serta transparansi karena riwayat transaksi tercatat otomatis. Selain itu, promo seperti diskon dan cashback juga dinilai menarik bagi sebagian pengguna.
Masih merujuk pada kajian tersebut, faktor kemudahan penggunaan (perceived ease of use) dan kegunaan (perceived usefulness) menjadi pendorong utama penggunaan e-wallet. Bagi generasi muda seperti generasi Z, kemudahan penggunaan disebut menjadi faktor dominan. Sementara bagi generasi X, pengetahuan mengenai cara kerja dan keamanan e-wallet menjadi pertimbangan penting dalam memilih layanan.

