Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan menindak tegas dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat praktik judi online. Pemblokiran akan dilakukan terhadap e-wallet yang menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavindana mengatakan langkah pemblokiran ditujukan untuk melindungi pihak yang dirugikan. PPATK juga mencatat nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta aktivitas transaksi sepanjang semester pertama 2025.
“Jika ada dana ilegal masuk, kami akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan. Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ivan dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski demikian, rencana tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sebelumnya, PPATK sempat memblokir 122 juta rekening dormant dan menuai reaksi karena dinilai dilakukan mendadak tanpa sosialisasi. Situasi itu membuat sebagian warga khawatir pemblokiran e-wallet dapat dilakukan secara masif.
“Kalau targetnya judi online, harusnya judol saja. Jangan sampai masyarakat biasa juga terkena pemblokiran, apalagi e-wallet itu sangat simpel dan mudah digunakan,” ujar Nunun, seorang warga.
Warga lain, Ferni, meminta kebijakan dijalankan secara adil dan disertai penjelasan yang memadai kepada publik. “Jangan pandang bulu dalam pemblokirannya. Harapannya bisa dikaji ulang dan disosialisasikan dulu agar masyarakat tidak salah paham terhadap kebijakan ini,” katanya.

