Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencermati adanya indikasi pemanfaatan e-wallet untuk transaksi yang diduga terkait tindak pidana, termasuk judi online. Meski demikian, PPATK menegaskan belum berencana segera memblokir transaksi e-wallet seperti langkah penghentian sementara pada rekening bank dormant yang dilakukan sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan e-wallet memiliki risiko dan sudah masuk dalam pengamatan lembaganya. Pernyataan itu disampaikan Ivan saat ditemui di kantornya di Jakarta, pada 6 Agustus 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, pemantauan terhadap e-wallet sebagai rekening penampung deposit judi online masih berlangsung. Menurut Danang, temuan saldo pada e-wallet yang bersifat dormant atau tidak memiliki transaksi debit sejauh ini cenderung minim.
“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” kata Danang.
Karena itu, PPATK saat ini mengambil sikap untuk mencermati risiko e-wallet sebagai penampung deposit judi online. Danang menambahkan, PPATK juga melihat perkembangan instrumen lain, termasuk aset kripto yang dapat diperjualbelikan.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya telah menuntaskan penghentian pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank. Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki transaksi debit dalam jangka waktu 1–5 tahun.
Dari hasil analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, PPATK menemukan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana meski tidak memiliki transaksi debit selama 1–5 tahun. Akumulasi dana pada rekening-rekening tersebut tercatat lebih dari Rp 1,15 triliun.
Mayoritas temuan terkait tindak pidana perjudian, yakni 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, serta tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar. Temuan lain mencakup cybercrime 96 rekening senilai Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 67 rekening senilai Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening senilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening senilai Rp 4,98 miliar.
PPATK juga mencatat temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening senilai Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo Rp 31,31 triliun. Selain itu, terdapat temuan terkait terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening senilai Rp 5,13 juta, serta 7 rekening terkait perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta.

