BERITA TERKINI
PPATK Siap Blokir e-Wallet yang Terindikasi Judi Online, Termasuk yang Dormant

PPATK Siap Blokir e-Wallet yang Terindikasi Judi Online, Termasuk yang Dormant

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terkait tindak pidana judi online. Menurut Ivan, nilai deposit judi online yang dilakukan melalui e-wallet tercatat mencapai Rp 1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi.

“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Ivan pada Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan menjelaskan pemblokiran berlaku terhadap e-wallet yang aktif bertransaksi maupun yang terbengkalai atau dormant. Ia juga menegaskan penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan penanganan rekening menganggur di bank konvensional.

Sebelumnya, PPATK menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan nilai total Rp 428,61, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025.

PPATK menyatakan banyak rekening dormant telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual-beli rekening hingga praktik pencucian uang. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam konteks judi online, PPATK juga mencatat keterkaitan penggunaan rekening dan dompet digital sebagai sarana penampungan deposit. Sepanjang 2023, PPATK menerima laporan dari perbankan mengenai 12.097 rekening yang dicurigai sebagai rekening penampungan deposit judi online. Selain itu, terdapat 7.577 dompet digital yang digunakan untuk tujuan serupa.

Pada 2024, PPATK melaporkan lima perusahaan e-wallet yang disebut memfasilitasi judi online, yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie, menyampaikan kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul dari lonjakan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Ia juga menyoroti pola transaksi satu arah, yakni tercatat transaksi masuk tanpa disertai transaksi keluar.

Nilai transaksi yang disebut terkait temuan tersebut tercatat mencapai triliunan rupiah, dengan rincian: DANA sebesar Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.24.337 transaksi; OVO Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi; GoPay Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi; LinkAja Rp 65.45.310.125 dengan 80.171 transaksi; serta ShopeePay Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.

Selain itu, pada Mei 2025 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat upaya penindakan terhadap rekening dan akun dompet digital yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan penanganan terhadap 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).