BERITA TERKINI
PPATK Tangani Kasus Dana Ilegal di E-Wallet, Catat Deposit Judi Online Rp 1,6 Triliun pada Semester I-2025

PPATK Tangani Kasus Dana Ilegal di E-Wallet, Catat Deposit Judi Online Rp 1,6 Triliun pada Semester I-2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penanganan kasus pada layanan keuangan digital seperti e-wallet memiliki karakter berbeda dibandingkan sistem keuangan konvensional. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, bila terdapat dana ilegal yang masuk ke e-wallet, lembaganya akan berupaya melindungi pihak yang dirugikan.

“Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan saat dihubungi pada Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan menyebut PPATK kerap menangani berbagai kasus yang melibatkan e-wallet. Pada semester I-2025, PPATK mencatat deposito judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun. Nilai tersebut terjadi dalam 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” ujar Ivan.

Di sisi lain, PPATK sebelumnya telah membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025. Langkah itu diambil setelah PPATK menemukan rekening tidak aktif tersebut banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan, berdasarkan data dari perbankan pada Februari 2025.

Ivan mengatakan PPATK telah menyelesaikan analisis terhadap seluruh rekening dormant. Karena itu, PPATK tidak lagi melakukan pemblokiran rekening tidak aktif.

“Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut Ivan, PPATK telah meninjau laporan rekening dormant dari bank secara serentak dan menyeluruh. Selanjutnya, PPATK akan memantau penegakan aturan sesuai Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) atau know your customer (KYC) oleh masing-masing bank.