Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespons kabar yang ramai beredar mengenai pemblokiran dompet digital (e-wallet) milik masyarakat. PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran hanya terbuka untuk e-wallet yang terindikasi terkait tindak kejahatan, seperti judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tidak ada kebijakan pemblokiran terhadap e-wallet dormant atau tidak aktif. Ia juga menyebut informasi bahwa e-wallet masyarakat akan dihentikan sementara sebagai kabar yang tidak benar.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.
Ivan mencatat, sepanjang semester I 2025 nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan 12,6 juta aktivitas transaksi.
Menurut PPATK, pengawasan dan langkah yang diambil ditujukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan. “Kalau ada dana ilegal yang masuk ke e-wallet, pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
PPATK menyatakan akan terus memantau aliran dana yang terkait tindak pidana pencucian uang, termasuk yang bersumber dari judi online melalui e-wallet.
Sebelumnya, pada 2024 PPATK mengendus lima perusahaan e-wallet yang diduga memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai triliunan rupiah. Mengutip laman komdigi.go.id, lima perusahaan tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

