Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah kabar bahwa lembaganya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif atau masuk kategori dormant. Ivan menegaskan pembekuan transaksi hanya dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Tidak benar itu. Tidak ada pemblokiran e-wallet dorman,” kata Ivan saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Ivan, langkah pembekuan dapat diambil jika terdapat dana ilegal yang masuk ke dompet digital. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan PPATK sebagai upaya melindungi pihak yang dirugikan.
Ivan juga meminta masyarakat tidak resah dengan isu pembekuan transaksi yang beredar. “Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara,” ujarnya.
Meski menepis isu pemblokiran e-wallet dorman, Ivan menyatakan PPATK menerima banyak laporan terkait penggunaan e-wallet dalam tindak kejahatan. Berdasarkan data semester I tahun 2025, nilai deposit judi online melalui dompet digital mencapai Rp 1,6 triliun dengan jumlah transaksi 12,6 juta kali.
Kabar mengenai pembekuan e-wallet dorman mencuat setelah langkah PPATK memblokir rekening pasif memunculkan polemik. PPATK sebelumnya menyatakan rekening dormant banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan. Setelah memperoleh data rekening dormant dari perbankan pada Februari 2025, pembekuan sementara mulai dilakukan pada 15 Mei 2025.
Saat ini, PPATK menyebut telah melakukan peninjauan secara serentak dan menyeluruh atas laporan rekening dormant dari bank. Dengan demikian, proses pembekuan rekening dormant dinyatakan telah selesai dan nasabah tinggal menunggu reaktivasi.

