Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI/MPR RI pada 15 Agustus 2025 memuat sejumlah isu strategis. Di antara berbagai tema yang disampaikan, perhatian mengemuka ketika Prabowo melontarkan pertanyaan retoris tentang posisi beras dan penggilingan padi dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan, “Saya ingin bertanya, apakah beras itu penting bagi negara atau tidak? Menguasai atau tidak hajat hidup orang banyak? Apakah penggilingan padi itu penting bagi negara? Apakah penggilingan padi itu hajat hidup orang banyak? Tapi ada sementara, tidak semua, saya harus fair, ada sementara pengusaha-pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan mereka, kekuatan modal mereka untuk dominasi dan manipulasi kehidupan rakyat”.
Rangkaian pertanyaan itu dinilai menyentuh persoalan mendasar terkait arah sistem ekonomi Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945, terutama mengenai siapa yang seharusnya memastikan pemenuhan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak: negara atau swasta. Isu tersebut juga dikaitkan dengan bagaimana politik pangan dirumuskan dan dijalankan, apakah sejalan dengan semangat demokrasi ekonomi atau justru lebih memberi ruang dominan pada mekanisme pasar.
Pernyataan Prabowo itu muncul dalam konteks mencuatnya kasus beras oplosan yang diikuti langkah penegakan hukum oleh kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Di tengah sorotan publik, Prabowo juga menyampaikan sikap keras terhadap pelaku dan sempat menyinggung kemungkinan penyitaan penggilingan.
Namun, terdapat pandangan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup jika tidak disertai perbaikan kebijakan yang lebih mendasar. Dalam perspektif ini, penggilingan padi dipandang sebagai simpul strategis dalam rantai produksi dan distribusi beras, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih sistemik agar persoalan serupa tidak berulang.
Sejumlah regulasi lama menunjukkan bahwa penggilingan padi pernah ditempatkan dalam kontrol ketat pemerintah. Pada masa kolonial, pengaturan antara lain tercermin dalam Bedrijfs Reglementerings Ordonantie (BRO) 1934 dan Bedrifs Reglementerings Vecordening Rijspellerijen 1940 (Staatsblad 1940 Nomor 184).
Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno menerbitkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952 tentang Kewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan yang berlaku mulai 5 Mei 1952. Aturan ini mewajibkan penggilingan yang ditunjuk Menteri Perekonomian menggiling padi yang dapat dibeli pemerintah serta melarang penggilingan bekerja untuk kepentingan sendiri, baik seluruh maupun sebagian. Bahkan, bagi penggilingan yang diberi izin bekerja untuk kepentingan sendiri, tetap disertai kewajiban menyediakan beras yang dibeli pemerintah.
Pada masa itu, kebutuhan beras Indonesia disebut mencapai 7.000.000 ton, sementara produksi tersedia 6.350.000 ton, sehingga terdapat kekurangan 650.000 ton. Setelah UU Darurat tersebut, terbit Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 7145/UBM tanggal 31 Mei 1952 yang kemudian diubah melalui Surat Keputusan Nomor 2839/UBM tanggal 28 Februari 1953 terkait kewajiban daya kerja penggilingan padi.
Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 42 Tahun 1954 tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, disusul Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian Rakyat, dan Menteri Perdagangan pada 6 Februari 1962 yang memperkuat pelaksanaan PP tersebut. Inti kebijakan pada periode ini menempatkan urusan penggilingan padi dalam kontrol penuh pemerintah, sehingga pihak swasta tidak bebas menjalankan usaha jasa penggilingan.
Perubahan besar terjadi pada masa Orde Baru melalui PP Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras. Dalam ketentuan ini, usaha penggilingan dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum bermodal Indonesia maupun perusahaan pribadi/swasta asing, sejalan dengan kebijakan yang membuka pintu penanaman modal asing pada masa awal Orde Baru. Sejak itu, ruang bagi swasta dalam bidang penggilingan padi dinilai semakin luas dan tidak mengalami koreksi mendasar hingga era reformasi.
Dalam konteks kasus beras oplosan, muncul pandangan bahwa momentum tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola penggilingan padi agar kembali berada dalam kendali negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Dengan penguasaan penggilingan oleh pemerintah—misalnya melalui Bulog, cabang-cabangnya di daerah, atau pengelolaan oleh BUMD—pemerintah dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi petani dan konsumen.
Skema yang didorong dalam pandangan tersebut antara lain adalah perubahan pola transaksi dari petani menjual gabah menjadi menjual beras kepada pemerintah melalui penggilingan milik pemerintah dengan harga yang dipatok. Selama ini, pemerintah dinilai masih bertumpu pada penetapan harga gabah, sementara pengusaha penggilingan atau pihak lain berpotensi memiliki ruang lebih besar dalam mengontrol stok dan harga beras.
Selain aspek perlindungan, penguasaan penggilingan oleh negara juga dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh data riil stok beras. Dengan demikian, bila impor diperlukan, keputusan tersebut disebut bisa lebih tepat untuk menutup kekurangan stok dalam negeri. Kontrol yang lebih kuat juga dipandang dapat mempersempit ruang praktik yang merugikan, termasuk permainan impor dan mafia beras.
Dorongan lain yang mengemuka adalah perlunya pembaruan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Penggilingan Padi. Sejak terbitnya UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952, disebut tidak ada lagi undang-undang khusus yang mengatur penggilingan padi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai penggilingan padi, melainkan mengatur aspek pangan secara umum seperti ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, dan peredaran, termasuk perizinan, pengawasan, serta pembinaan.
Ketiadaan aturan khusus tersebut memunculkan pertanyaan tentang implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam sektor pangan, terutama pada mata rantai penggilingan padi yang mempengaruhi produksi dan distribusi beras. Penggilingan yang berkualitas juga dipandang dapat mengurangi kehilangan hasil selama proses pengolahan, sehingga beras yang tersedia untuk konsumsi dapat lebih optimal.
Di luar isu penggilingan, perhatian juga diarahkan pada pentingnya kebijakan pangan yang tidak hanya bertumpu pada beras. Disebutkan bahwa Indonesia memiliki keragaman pangan pokok secara historis seperti sagu, jagung, dan umbi-umbian. Pergeseran pola makan dari pangan lokal ke beras dinilai ikut mempengaruhi meningkatnya kebutuhan beras dari waktu ke waktu, yang juga dikaitkan dengan kebijakan yang menyeragamkan beras sebagai makanan pokok.
Dengan mencuatnya kembali perdebatan peran negara dalam penggilingan padi, pidato Prabowo di hadapan MPR pada 15 Agustus 2025 menjadi salah satu pemantik diskusi tentang langkah kebijakan lanjutan—baik melalui penguatan kendali pemerintah maupun melalui pembentukan payung hukum khusus—agar tata kelola beras lebih terlindungi dan persoalan serupa tidak berulang.

