BERITA TERKINI
Prof. Irwan Meilano dan BPDLH Soroti Tren Risiko Bencana serta Inovasi Pendanaan PFB

Prof. Irwan Meilano dan BPDLH Soroti Tren Risiko Bencana serta Inovasi Pendanaan PFB

Diskusi antara Prof. Irwan Meilano dan Kepala Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyoroti urgensi penanganan risiko bencana di Indonesia yang dinilai semakin kompleks. Prof. Irwan memaparkan adanya peningkatan dan pergeseran tren kebencanaan berdasarkan data historis, yang dipengaruhi perubahan iklim dan aktivitas manusia.

Dalam pemaparannya, Prof. Irwan menyebut jumlah sumber gempa teridentifikasi meningkat dari 280 pada 2017 menjadi 400 sumber saat ini. Selain itu, banjir dilaporkan semakin meluas seiring curah hujan tinggi dan penurunan muka tanah (land subsidence), terutama di kota-kota besar seperti Semarang, Bandung, dan Jakarta. Tren lainnya adalah kebakaran hutan dan lahan yang sebelumnya terkonsentrasi di Sumatera dan Kalimantan, kini mulai merambah ke Pulau Jawa.

Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan membentuk dana bersama penanggulangan bencana atau Pulling Fund Bencana (PFB). Skema yang dikelola oleh BPDLH ini disebut sebagai inovasi pembiayaan dan pengelolaan dana bencana pertama di dunia karena mengintegrasikan penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana secara berkelanjutan.

Dr. Joko menjelaskan BPDLH berperan sebagai pengelola dana abadi kebencanaan yang diinvestasikan untuk menghasilkan dana kelolaan sebagai sumber pembiayaan. Ia menyatakan BPDLH bertugas memobilisasi dana dari berbagai sumber, mulai dari APBN hingga pendanaan internasional, bilateral, multilateral, filantropi, dan sektor swasta.

Prof. Irwan menambahkan bahwa meski konsep pulling fund telah ada di sejumlah negara, implementasinya di Indonesia perlu direalisasikan dengan pendekatan berbeda. Menurutnya, pembiayaan risiko bencana harus disesuaikan dengan profil bencana Indonesia yang beragam.

Ia menilai strategi pendanaan perlu dibedakan berdasarkan jenis bencana. Bencana yang sering terjadi dengan potensi kerugian kecil, menurutnya, masih dapat ditangani melalui APBN dan APBD. Namun untuk jenis bencana lain, ia menilai hal tersebut tidak memungkinkan mengingat kapasitas fiskal dana cadangan bencana disebut hanya berkisar Rp4 triliun hingga Rp8 triliun. Karena itu, Prof. Irwan menyatakan dukungannya agar dana tersebut terus bertumbuh.

Untuk mengantisipasi bencana besar yang dampaknya melebihi kapasitas APBN dan PFB, Prof. Irwan menyebut mekanisme transfer risiko seperti asuransi parametrik tengah dikaji. Skema ini menggunakan parameter pemicu (trigger), misalnya skala intensitas gempa, agar penyaluran dana dapat berlangsung cepat dan efisien. Harapannya, mekanisme tersebut dapat meminimalkan beban keuangan negara serta mempercepat proses pemulihan pascabencana.