Proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban atau Kilang Minyak Tuban di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Proyek ini dikerjakan PT Pertamina (Persero) bersama Rosneft, perusahaan asal Rusia, dengan penugasan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 807 Tahun 2016 tentang penugasan pembangunan dan pengoperasian kilang minyak di Tuban.
Nilai investasi proyek ini disebut mencapai US$13,5 miliar atau setara Rp205,05 triliun. Namun, perkembangan proyek dinilai stagnan dan mengalami kemoloran. Rencana awal menyebut konstruksi dimulai pada 2020 dan beroperasi pada 2024, tetapi pandemi Covid-19 membuat tahapan proyek bergeser. Kondisi geopolitik juga menjadi faktor yang memperberat setelah Rusia menyerang Ukraina pada 24 Februari 2022 dan kemudian terkena sanksi.
Di sisi lain, proyek kilang ini sejak awal digadang-gadang dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Hingga kini, proyek disebut belum terlaksana karena masih menunggu penyusunan dokumen persetujuan akhir investasi atau final investment decision (FID). Target operasi terbaru yang disebutkan adalah pada 2028.
Kapasitas dan integrasi petrokimia
Kilang Tuban dirancang memiliki kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300 ribu barel per hari, dengan proyeksi produksi sekitar 30 juta liter BBM per hari untuk jenis gasoline dan diesel. Proyek ini juga direncanakan terintegrasi dengan kompleks industri petrokimia yang dapat mengolah material minyak bumi menjadi produk turunan seperti styrene, polypropylene, polyethylene, serta produk aromatik.
Kilang ini ditargetkan memproduksi BBM berkualitas Euro V. Secara umum, fasilitasnya terdiri dari total 70 unit, termasuk 14 unit pengolahan BBM dan 7 unit pengolahan petrokimia, sementara sisanya merupakan unit pendukung. Salah satu teknologi yang disebut akan digunakan adalah high bottom of the barrel conversion untuk mengolah residu minyak mentah menjadi produk bernilai lebih tinggi. Kilang ini juga diproyeksikan mampu mengolah minyak mentah berat dengan kandungan sulfur tinggi.
Kebutuhan lahan dan sebarannya
Pembangunan Kilang Tuban membutuhkan lahan total hingga 1.050 hektare, dengan area kilang disebut berdiri di atas lahan 840 hektare yang tersebar di Desa Wadung, Sumurgeneng, dan Kaliuntu, Kecamatan Jenu.
Berdasarkan penetapan lokasi (Penlok) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lahan yang dibebaskan di Desa Sumurgeneng seluas 210 hektare milik 398 orang, di Desa Wadung seluas 290 hektare milik 511 orang, serta di Desa Kaliuntu sebanyak tiga bidang seluas 0,562 hektare milik tiga orang. Lahan tersebut berupa sawah, ladang, dan pekarangan. Selain itu, terdapat pula masing-masing satu bidang lahan Perhutani serta lahan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pembebasan lahan dan konsinyasi
Proses pembebasan lahan pada 2018 disebut berlangsung alot. Sebagian pemilik lahan di Desa Wadung dan Sumurgeneng menolak penjualan tanah karena khawatir kehilangan mata pencaharian sebagai petani. Melalui kuasa hukum Soewarto Darmandi, pemilik lahan sempat menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pertamina ke PTUN Surabaya untuk membatalkan pembebasan lahan. Penolakan juga sempat dilaporkan ke Komnas HAM.
Pertamina kemudian menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Tuban. Total uang yang dititipkan disebut sekitar Rp250 miliar. Berdasarkan penilaian appraisal, harga bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.
Fenomena “kampung miliarder”
Pembebasan lahan turut memunculkan fenomena warga yang menjadi orang kaya baru di Desa Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu. Disebut ada warga yang menerima uang pembebasan hingga Rp28 miliar. Warga juga ramai-ramai membeli mobil baru dari berbagai merek, dengan total sekitar 176 unit. Fenomena pembelian mobil secara bersama-sama ini sempat ramai di media sosial setelah diunggah dalam bentuk video.
Tenaga kerja dan proyeksi serapan
Meski konstruksi kilang belum dimulai, PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) disebut telah mempekerjakan 1.200 warga lokal dari desa ring 1, yakni Wadung, Mentoso, Rawasan, Sumurgeneng, dan Kaliuntu. Mereka bekerja pada kegiatan lean clearing (pembersihan lahan) dari tahap I hingga IV.
Serapan tenaga kerja diproyeksikan meningkat saat konstruksi berjalan, dengan estimasi hingga 20.000 pekerja. Pada fase operasi, kebutuhan tenaga kerja disebut sekitar 2.500 orang.
Relokasi warga dan pemakaman
Proyek ini juga berdampak pada relokasi warga. Sebanyak 60 warga dari 35 kepala keluarga di Dusun Boro, Dusun Tadahan, dan Dusun Ringin, Desa Wadung, direlokasi karena rumah mereka terdampak proyek. Pertamina-Rosneft menyiapkan lokasi relokasi di lahan Perhutani seluas 20 hektare yang dinamai perumahan warga relokasi Jati Mulyo, Desa Sumurgeneng.
Selain permukiman dan aset desa, proyek juga disebut menggerus tempat pemakaman umum (TPU). TPU di Dusun Boro, Desa Wadung, direlokasi ke kompleks TPU Desa Wadung. Makam lain yang lahannya telah dibebaskan dipindahkan ke TPU Cendet, tidak jauh dari Dusun Bogang, Desa Wadung, dan Desa Beji.
Kebutuhan infrastruktur pendukung
Untuk mendukung distribusi produk berkapasitas besar, proyek ini memerlukan infrastruktur akses. Disebut akan dibangun jalan tol jalur Tuban–Babat–Lamongan–Gresik yang menghubungkan jalan tol Ngawi–Bojonegoro–Tuban. Selain itu, dibutuhkan jalur kereta api Tuban–Babat–Jombang yang direncanakan direaktivasi, termasuk perbaikan dan perluasan jalan di wilayah Tuban.
Pembangunan infrastruktur tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan terkait.
Deadline pemerintah untuk FID
Lambatnya progres proyek memantik reaksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia memberikan tenggat agar keputusan akhir investasi (FID) Kilang Tuban oleh Pertamina bersama mitranya, Rosneft, dapat selesai pada Maret 2025. Ia juga menyatakan bahwa jika Rosneft tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi, pemerintah akan mencari investor baru.

