Baturaja—Komisi III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (08/09/2025) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif layanan air minum.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD OKU, Direktur Perumda Air Minum Tirta Raja H. Bertho Dharmo Poedjo Asmanto, MBA, menyampaikan paparan mengenai perkembangan kinerja perusahaan serta langkah yang ditempuh untuk mewujudkan “Tirta Raja Gemilang” sebagai BUMD yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bertho kembali menegaskan tujuan pendirian BUMD sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331 ayat (4), yakni memberikan manfaat bagi perkembangan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa bermutu dengan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pemaparannya, manajemen menyebut tahun 2024 sebagai titik balik kinerja keuangan. Tirta Raja membukukan laba Rp181 juta dan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah sebelumnya menanggung akumulasi kerugian hingga Rp37,2 miliar. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2025, perusahaan menyampaikan estimasi kinerja yang dinilai semakin membaik, baik dari sisi laba maupun pelayanan.
Dari sisi operasional, tahun 2025 ditandai dengan penambahan dua unit kendaraan operasional, yakni satu mobil tangki air dan satu mobil pick up untuk Tim Cepat Tanggap Pelayanan. Perusahaan juga melaporkan peningkatan durasi pengaliran dari WTP Pusat dari 3–4 kali menjadi 5–6 kali dalam 24 jam, normalisasi kembali pengaliran di Booster Sriwijaya, serta perpanjangan durasi pengaliran Booster STM. Pada semester kedua 2025, Tirta Raja merencanakan penambahan pompa sebagai bagian dari peningkatan layanan pelanggan.
Di bidang efisiensi dan pemeliharaan, Tingkat Kehilangan Air (Non Revenue Water/NRW) disebut berhasil ditekan dari 41,25% menjadi 39,76%. Revitalisasi juga dilakukan melalui pengadaan 550 water meter baru, perbaikan 72 titik jaringan perpipaan, serta pengurasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan reservoir yang dilaksanakan rutin setiap tiga bulan.
RDP tersebut juga membahas latar belakang penyesuaian tarif. Tirta Raja menyampaikan tarif lama sebesar Rp5.376,73 per m³ telah berlaku sejak 2011 atau lebih dari 13 tahun, sementara biaya produksi mencapai Rp5.692,08 per m³. Kondisi itu membuat perusahaan merugi Rp315,35 per m³. Setelah melalui rangkaian proses, termasuk konsultasi dengan BPKP, Kementerian Dalam Negeri, DPRD OKU, persetujuan Dewan Pengawas dan Pj Bupati, serta sosialisasi kepada pelanggan, tarif baru diberlakukan per 1 Januari 2025.
Komisi III DPRD OKU disebut telah memberikan persetujuan dengan agenda evaluasi pada November 2025. Namun, kebijakan tersebut memunculkan respons beragam di masyarakat, mulai dari penolakan oleh sejumlah kelompok hingga dukungan dari organisasi mahasiswa seperti HMI Baturaja dan KAMMI. Di sisi lain, data perusahaan menunjukkan tingkat pembayaran pelanggan pada 2025 mencapai 89,12%, yang dinilai mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan layanan air bersih.
Tirta Raja juga memaparkan risiko jika penyesuaian tarif tidak dilakukan. Di antaranya potensi akumulasi kerugian yang semakin besar, tertundanya penambahan pompa produksi, tidak terlaksananya rencana peningkatan kapasitas produksi WTP Bakung dan Tanjung Baru, penurunan kemampuan meningkatkan durasi pengaliran, hingga tidak tuntasnya penanganan kebocoran. Risiko lain yang disebut adalah kerusakan ponton intake pemasok air baku yang tidak tertangani, keterlambatan revitalisasi jaringan usang, serta ancaman terhentinya layanan air bersih yang berdampak pada mata pencaharian pegawai dan risiko PHK massal, sekaligus berkurangnya kontribusi terhadap PAD.
Untuk merespons kebutuhan pelanggan, perusahaan memperkenalkan Program Pro-Pelanggan melalui skema 3K (Kenyamanan, Keringanan, Kemudahan). Program tersebut meliputi penyediaan ruangan pelayanan yang nyaman, layanan tangki air gratis untuk kondisi bencana atau darurat, diskon khusus pasang baru di Lubuk Raja dengan mekanisme first come first serve, penggantian water meter gratis bagi kerusakan teknis yang terverifikasi, serta contact center “Lapor TIRRA” untuk pengaduan melalui aplikasi. Selain itu, terdapat opsi pembayaran rekening secara mencicil sesuai kemampuan pelanggan dengan verifikasi, pembebasan denda tunggakan pada waktu tertentu, serta sejumlah kebijakan yang disebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah, seperti pembebasan bayar untuk rumah ibadah dan panti asuhan pada waktu tertentu, diskon bagi pelanggan tidak mampu melalui mekanisme khusus, dan penghapusan piutang sesuai ketentuan.
Dalam rapat itu, Bertho menyampaikan dorongan agar perusahaan semakin mandiri dibandingkan harus membebani Pemerintah Kabupaten melalui skema subsidi apabila tarif tidak disesuaikan. Ia menutup paparan dengan komitmen membangun perusahaan agar lebih profesional dan transparan, serta meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan investasi bersama untuk menjaga keberlangsungan layanan air bersih bagi masyarakat.

