Pemerintah berencana meningkatkan campuran etanol dalam bensin menjadi 10% (E10) dalam kurun dua hingga tiga tahun ke depan. Namun, pegiat lingkungan dan organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar pasokan bahan baku etanol tidak dihasilkan melalui pembukaan hutan maupun memicu konflik dengan masyarakat adat.
Mandatori E10 diperkirakan akan mendorong pertumbuhan industri etanol di Indonesia. Konsekuensinya, kebutuhan bahan baku dapat memicu perluasan perkebunan tebu atau tanaman sejenis. Salah satu wilayah yang disebut menjadi prioritas dalam proyek swasembada gula dan bioetanol adalah Kabupaten Merauke, Papua Selatan—daerah yang saat ini juga dilaporkan menghadapi konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.
Pembahasan soal etanol mengemuka setelah sejumlah pihak SPBU swasta membatalkan pembelian Base Fuel dari Pertamina karena base fuel tersebut sudah mengandung etanol 3,5%. Kementerian ESDM belakangan mengklaim Pertamina akan menyiapkan base fuel tanpa campuran etanol bagi SPBU swasta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana mandatori E10. “Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10… Pak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10% etanol,” kata Bahlil pada Selasa (08/10).
Saat ini, pencampuran etanol pada bensin diterapkan pada Pertamax Green 95 dengan kadar 5% (E5) sejak Juli 2023, namun masih bersifat opsional. Bahlil menyebut mandatori E10 ditujukan untuk mengurangi impor dan menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih. Ia juga menyampaikan pemanfaatan etanol berbasis tanaman seperti singkong, tebu, jagung, dan sorgum diarahkan untuk mencapai kemandirian energi, meski implementasinya masih melalui tahap uji coba dan perhitungan.
Menurut Bahlil, pemerintah menyiapkan lahan untuk mendukung peningkatan produksi tanaman bahan baku etanol, kemudian membangun pabriknya. Ia menyebut akan ada dua pabrik, yakni berbahan baku singkong dan tebu. “Tebu kemungkinan besar di Merauke, sementara singkong lagi dipetakan,” ujarnya.
Arah kebijakan ini terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati. Pemerintah juga membentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol dengan lokasi spesifik di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam rencana proyek tersebut, pemerintah menargetkan satu juta hektare lahan di Merauke dikembangkan menjadi perkebunan tebu sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Sekitar 600.000 hektare disebut telah dialokasikan untuk dikelola sembilan perusahaan. Area perkebunan tebu itu tersebar di sejumlah distrik, antara lain Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, dan Muting.
Pemerintah menargetkan produksi gula di Merauke mencapai tiga juta ton per tahun mulai 2027. Pada tahun yang sama, perkebunan tebu direncanakan terintegrasi dengan pabrik bioetanol berkapasitas 300.000 kilo liter per tahun.
Isu deforestasi dan konflik agraria menguat karena pembangunan perkebunan tebu di Merauke dilaporkan diwarnai ketegangan dengan masyarakat adat. Konflik terbaru mencuat pertengahan September ketika sebuah perusahaan perkebunan tebu diduga menerabas masuk lahan adat milik marga Kwipalo di Distrik Jagebob untuk membuka akses jalan. Aksi tersebut direspons dengan penghentian alat berat.
Vincen Kwipalo selaku tetua adat bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan atas tuduhan penyerobotan tanah adat suku Yei. Ia juga menyebut pada 6 Oktober keluarganya diserang sekelompok orang yang menggunakan panah, parang, kapak hingga senapan angin, disertai ancaman pembunuhan.
Dalam wawancara lain, seorang warga lokal di Merauke menyebut terpaksa melepas sebagian tanah adat kepada perusahaan dengan harga Rp300.000 per hektare karena khawatir terjadi hal buruk pada keluarganya.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai proyek swasembada gula dan bioetanol di Merauke bukan hanya memicu konflik agraria, tetapi juga merusak hutan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arga Siagian, mengatakan hilangnya hutan dan biodiversitas berpotensi memperparah kondisi ekologis, termasuk meningkatkan risiko banjir dan longsor serta berkontribusi pada pelepasan emisi besar. Ia menilai kebijakan E10 dengan dalih energi bersih menjadi kontradiktif jika diperoleh melalui perusakan ekosistem dan perampasan tanah.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai belum ada terobosan pemerintah untuk menyelesaikan akar konflik. Kepala bidang kampanye KPA, Benni Wijaya, menyebut proyek bioetanol di Merauke berpotensi mengikuti pola masalah pada proyek energi lain yang disebut ramah lingkungan, seperti biomassa dan nikel, yang menurut pemantauan KPA masih dibayangi konflik lahan.
KPA juga menilai akar konflik agraria menahun terkait ketiadaan pengakuan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat adat. Dalam data KPA tahun 2024, konflik agraria tercatat 295 kasus, naik 21% dari tahun sebelumnya. Benni juga menilai program ketahanan energi berbasis nabati dapat mengubah pola pertanian masyarakat dan mengurangi keragaman pangan lokal.
PSN Merauke sendiri tidak hanya mencakup pabrik bioetanol, tetapi juga cetak sawah dan perkebunan tanaman adaptif. Proyek ini disebut akan menggunakan lebih dari dua juta hektare lahan dalam lima klaster yang tersebar di 13 distrik. Proyek juga melibatkan pengerahan tentara yang dirasakan sebagian warga sebagai “teror”, sementara pihak militer menyebut keterlibatan personel untuk membantu pembukaan lahan pertanian.
Di sisi industri, Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO) mencatat terdapat sekitar 13 pabrik etanol yang beroperasi dan terintegrasi dengan perkebunan tebu seluas 500.000 hektare di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Ketua Umum APSENDO, Izmirta Rachman, menyebut produksi yang ada kebanyakan disalurkan untuk sektor non-energi, namun industri menyatakan siap mendukung E10.
Izmirta tidak menampik bahwa untuk mengejar mandatori E10, industri akan membutuhkan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik baru. Ia menyatakan aspek memastikan legalitas lahan dan menghindari hutan lindung merupakan koridor kementerian terkait, serta menyebut industri akan mengikuti regulasi, termasuk bila ada sertifikasi bahan baku agar tidak berasal dari deforestasi.
APSENDO menyebut produksi etanol siap pakai untuk campuran bensin saat ini sekitar 60.000 kilo liter per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 330.000 kilo liter. Sementara itu, dengan asumsi konsumsi BBM 2024—pertalite diperkirakan 29,7 juta kilo liter dan bensin non-subsidi sekitar 8 juta kilo liter—kebutuhan etanol untuk E10 pada bensin subsidi dan non-subsidi diperkirakan mencapai 3,8 juta kilo liter per tahun, yang berimplikasi pada kebutuhan perluasan kebun tebu dalam skala besar.
APSENDO mengklaim kapasitas pabrik yang ada dapat mendukung tahap awal E5 pada bensin non-subsidi, dengan produksi sekitar 400.000 kilo liter. Izmirta juga menyebut peningkatan kualitas etanol menjadi fuel grade dapat dilakukan melalui penambahan peralatan pemurnian dengan investasi yang disebut tidak terlalu besar. Namun ia menyampaikan sejumlah prasyarat, termasuk kebutuhan insentif karena harga etanol lebih tinggi dari base fuel, pengaturan tata niaga molase agar diprioritaskan untuk blending mandatori, serta percepatan swasembada gula dan perluasan area tanam.
Dari sisi pemerintah, Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan etanol untuk E10 harus berasal dari dalam negeri sesuai Perpres 40/2023. Ia menjelaskan bioetanol dibuat dari molase, produk sampingan pengolahan tebu menjadi gula. Pemerintah juga mendorong pengembangan klaster bahan baku di berbagai wilayah, seperti ketela di Lampung, jagung di Gorontalo, dan sagu di Indonesia bagian timur.
Saat ditanya apakah pemerintah akan memastikan sumber bahan baku bioetanol tidak berasal dari deforestasi dan konflik, Eniya menyatakan, “Lahan tidak ada kaitannya dengan isu clean and sustainable.” Terkait konflik PSN di Merauke, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pemerintah mendorong pembangunan dan pengelolaan usaha berbasis HAM melalui kebijakan dan regulasi, termasuk menyiapkan instrumen hukum tentang bisnis dan HAM.
Etanol merupakan alkohol murni yang dapat diproduksi dari fermentasi molase, yang dikenal sebagai tetes tebu. Etanol memiliki kadar oktan tinggi—disebut bisa lebih dari 110—sehingga dapat mendongkrak nilai RON bensin bila dicampurkan.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mendukung kebijakan campuran etanol pada bensin, namun menyoroti tahapan pencampuran. Ia menilai etanol sebaiknya tidak dicampurkan sejak base fuel, karena dapat mengaburkan sifat kimia dan fisika base fuel sebagai bahan dasar produksi BBM. Ia juga menyoroti sifat etanol yang menangkap air, yang menurutnya dapat memengaruhi kualitas bensin dalam distribusi panjang dan berpotensi menambah biaya, khususnya bagi SPBU swasta. Menurutnya, pencampuran etanol seharusnya dilakukan belakangan, mendekati pengiriman ke SPBU.
Ahmad juga menekankan agar bahan baku etanol berasal dari lahan yang bebas deforestasi dan konflik, misalnya dengan memanfaatkan lahan terlantar dan tidak membuka hutan alam. Sementara Walhi menilai upaya mengurangi ketergantungan energi juga perlu disertai pengendalian konsumsi BBM secara nasional, antara lain melalui kebijakan peralihan ke transportasi publik.

