BERITA TERKINI
Rencana Usaha dan Akses Pinjaman di Atas Rp500 Juta untuk UMKM

Rencana Usaha dan Akses Pinjaman di Atas Rp500 Juta untuk UMKM

Maraknya pinjaman online, terutama yang ilegal, kerap dikaitkan dengan tekanan ekonomi selama pandemi Covid-19. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan masyarakat untuk mengajukan pinjaman atau kredit muncul dari berbagai motif, mulai dari kebutuhan mendesak, gaya hidup, hingga pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kredit untuk UMKM dan perannya dalam perekonomian

Perkembangan UMKM di Indonesia berkaitan erat dengan dukungan perbankan melalui penyaluran kredit. Secara umum, kredit kepada UMKM disebut mengalami pertumbuhan setiap tahun dan pertumbuhannya dinilai lebih tinggi dibanding total kredit perbankan.

Merujuk definisi yang dikutip dari bi.go.id, Kredit UMKM adalah kredit kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi definisi dan kriteria UMKM sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam aturan tersebut, UMKM dipahami sebagai usaha produktif yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan batasan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

Perubahan kriteria UMKM: UU 2008 dan PP 2021

Pemerintah kemudian menerbitkan kriteria baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) UMKM No. 7 Tahun 2021. Perbedaan utama yang disorot adalah dasar pengelompokan UMKM.

  • UU No. 20 Tahun 2008: UMKM diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih adalah jumlah aset setelah dikurangi utang/kewajiban.
  • PP No. 7 Tahun 2021: UMKM diklasifikasikan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha mencakup modal sendiri dan modal pinjaman untuk aktivitas usaha.

Dalam UU 2008 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha), batas kekayaan bersih adalah: usaha mikro maksimal Rp50 juta; usaha kecil lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta; usaha menengah lebih dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Sementara dalam PP 2021 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha), batas modal usaha adalah: usaha mikro maksimal Rp1 miliar; usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar; usaha menengah lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.

Untuk hasil penjualan tahunan, UU 2008 menetapkan: mikro maksimal Rp300 juta; kecil lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar; menengah lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Dalam PP 2021, batasnya menjadi: mikro maksimal Rp2 miliar; kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar; menengah lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Porsi kredit UMKM dinilai masih rendah

Dalam Rapat Kerja Nasional pada 23 Agustus 2019, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM saat itu, Prof. Dr. Rully Indrawan, M.Si, menyampaikan bahwa nilai total kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih rendah, yakni berada di kisaran 20%.

Ia juga menyebutkan bahwa pada 2018 terdapat 58 juta unit UMKM atau sekitar 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. Namun, besarnya jumlah pelaku usaha tersebut disebut belum diikuti dengan kucuran kredit yang memadai.

Pada 2017, dari total kredit bank umum sekitar Rp5.300 triliun, kurang dari 20% atau sekitar Rp1.000 triliun ditujukan bagi UMKM. Penyaluran kredit UMKM juga disebut masih didominasi oleh bank umum nasional, sementara perbankan lain—terutama bank asing—dinilai perlu didorong agar lebih aktif menyalurkan permodalan dan mempermudah proses administrasi.

Gambaran penyaluran kredit UMKM menurut kelompok bank

Berdasarkan data penyaluran kredit UMKM (dalam miliar rupiah) yang dicantumkan, kontribusi terbesar berasal dari Bank Persero (BUMN) sebesar 536.924,30 (51,70%), disusul Bank Swasta Nasional Devisa 318.208,60 (30,70%). Kelompok lain meliputi BPD 75.872,10 (7,30%), BPR-BPRS 52.433,80 (5,10%), Bank Swasta Nasional Non Devisa 46.526,50 (4,50%), Bank Campuran 6.686,70 (0,60%), dan Bank Asing 967,2 (0,10%). Total penyaluran tercatat 1.037.619,10 (100%).

Proporsi kredit UMKM 2017–2019

Data yang dikutip dari SEKI Bank Indonesia menampilkan posisi kredit UMKM (dalam triliun rupiah) sebagai berikut: pada 2017 total UMKM 942,39; 2018 total UMKM 1.032,64; dan 2019 total UMKM 1.098,14. Rinciannya terdiri dari kredit mikro (2017: 221,41; 2018: 251,34; 2019: 277,23), kecil (2017: 282,78; 2018: 312,07; 2019: 332,12), dan menengah (2017: 438,20; 2018: 469,24; 2019: 488,79).

Kredit UMKM selama pandemi

Selama pandemi, kredit untuk sektor UMKM disebut turun 1,72%. Pada Desember 2020, porsi kredit UMKM tercatat Rp1.088 triliun, turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp1.107 triliun.

Meski begitu, beberapa sektor disebut mengalami pertumbuhan kredit, salah satunya pertanian, perburuan, dan kehutanan yang tumbuh 18,72% menjadi Rp130 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding kenaikan total kredit untuk sektor tersebut yang meningkat 4,24% menjadi Rp385,6 triliun. Secara umum, kredit UMKM disebut menunjukkan perkembangan positif sejak Agustus 2020 seiring dorongan stimulus melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rencana kenaikan plafon KUR

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan pemerintah berencana menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM menjadi Rp20 miliar dari sebelumnya Rp500 juta. Pernyataan itu disebut disampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Senin (5/4/2021).

Tujuan kenaikan plafon tersebut adalah mendorong rasio kredit perbankan untuk UMKM dari rata-rata sekitar 20% menjadi 30% pada 2024. Dalam data yang dicantumkan, klasifikasi berdasarkan plafon antara lain: kredit mikro dengan plafon sampai Rp50 juta, kredit kecil lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta, dan kredit menengah lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Pinjaman di atas Rp500 juta dan tren tanpa agunan

Untuk pinjaman bernilai besar, bank umumnya mensyaratkan jaminan aset seperti tanah dan bangunan, terutama untuk plafon di atas Rp500 juta. Namun, tren munculnya lembaga keuangan baru seperti fintech P2P lending disebut menawarkan plafon pinjaman lebih tinggi tanpa jaminan aset. Persaingan tersebut juga disebut mendorong bank mulai menawarkan kredit tanpa agunan dengan plafon besar.

Berikut sejumlah lembaga yang disebut menyediakan fasilitas pinjaman lebih dari Rp500 juta tanpa jaminan dan telah mendapat izin OJK, sebagaimana dicantumkan dalam bahan referensi:

Daftar lembaga yang menawarkan pinjaman di atas Rp500 juta tanpa jaminan (sesuai data)

  • Investree: Menawarkan produk pinjaman seperti Invoice Financing, Online Seller Financing, Buyer Financing, dan Working Capital Term Loan. Untuk Invoice Financing, pinjaman modal kerja ditujukan bagi UKM yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan besar (BUMN, terbuka, multinasional, dan lembaga pemerintahan) dengan menjaminkan tagihan (invoice). Investree memfasilitasi pinjaman maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp800.000.000 untuk setiap invoice.
  • Modalku: Fintech P2P terdaftar OJK yang fokus pada pinjaman usaha. Menawarkan pembiayaan invoice dengan plafon Rp500 juta sampai Rp2 miliar. Dalam skema invoice financing, pinjaman dapat diberikan hingga 80% dari nilai invoice, tanpa agunan, dengan tenor 15 sampai 90 hari.
  • Standard Chartered KTA Bisnis: Pinjaman dana tunai untuk pengembangan bisnis tanpa jaminan. Ditujukan untuk usaha yang telah berkembang minimal 3 tahun dan memiliki izin usaha lengkap, dengan kepemilikan usaha berusia 25–65 tahun. Limit pinjaman hingga Rp1,5 miliar, dengan cicilan tetap per bulan dan tenor 1 hingga 3 tahun, serta memerlukan kelengkapan dokumen sesuai permintaan analis bank.
  • Koinworks: P2P lending terdaftar OJK dengan produk Koin Invoice. Menawarkan pinjaman hingga Rp2 miliar untuk perputaran kas dengan jaminan invoice klien yang belum jatuh tempo. Koinworks juga disebut memiliki sertifikasi ISO 27001.
  • BukaModal (Bukalapak): Program pinjaman modal usaha untuk pedagang di Bukalapak. Disebut menawarkan pinjaman Rp2.000.000 sampai Rp500 juta, dengan maksimum Rp2.000.000.000 dan pilihan tenor 3, 6, 12, 18, atau 24 bulan. Bukalapak bekerja sama dengan Investree, Koinworks, Modalku, Taralite, dan Bank Mandiri. Persetujuan pinjaman dilakukan oleh mitra, dan pembayaran dilakukan kepada mitra. Data transaksi pelapak di Bukalapak disebut digunakan untuk analisis kredit setelah pelapak menyetujui. Kriteria pelapak: WNI; terdaftar minimal 6 bulan (khusus rekanan Bank Mandiri minimal 3 bulan); penjualan minimal Rp2.000.000 per bulan dalam 6 bulan terakhir.
  • Alami Sharia: P2P syariah terdaftar di OJK dengan akad invoice financing yang merujuk Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Plafon pembiayaan disebut tersedia mulai Rp50 juta, Rp500 juta, Rp1 miliar hingga maksimal Rp2 miliar. Tenor 1 bulan sampai maksimal 6 bulan, dengan pendanaan maksimal 80% dari nilai invoice. Kriteria peminjam antara lain: berbentuk PT, CV, atau yayasan dengan aktivitas tidak bertentangan syariat; berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; memiliki giro mundur dan jaminan personal.

Tips mengajukan pinjaman dalam jumlah besar

Untuk kebutuhan kredit berplafon besar, beberapa langkah yang disarankan dalam bahan referensi antara lain:

  • Menghitung kemampuan pembayaran dengan baik, dengan acuan maksimum cicilan 30% dari penghasilan bulanan.
  • Mempelajari ketentuan dari pemberi pinjaman, terutama jika menggunakan skema fintech P2P yang menawarkan model pembiayaan baru.
  • Memanfaatkan opsi top-up, karena limit pinjaman lebih besar umumnya lebih mudah diperoleh jika riwayat pembayaran sebelumnya baik.
  • Membaca perjanjian kredit secara cermat untuk memastikan pemahaman atas syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami kriteria UMKM, tren penyaluran kredit, serta pilihan pembiayaan di atas Rp500 juta, pelaku usaha diharapkan dapat lebih siap menyusun rencana usaha dan menilai kebutuhan pendanaan secara terukur.