BERITA TERKINI
Restitusi Pajak Melonjak pada 2025, Dunia Usaha Soroti Transparansi dan Risiko Korupsi

Restitusi Pajak Melonjak pada 2025, Dunia Usaha Soroti Transparansi dan Risiko Korupsi

Isu restitusi pajak kembali menjadi perhatian dalam diskursus fiskal Indonesia seiring lonjakan nilai pengembalian pajak sepanjang 2025. Nilai restitusi pada tahun tersebut mencapai Rp361,2 triliun, naik 35,9% dibandingkan 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun. Kenaikan terutama berasal dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Besarnya angka restitusi memunculkan kekhawatiran karena terjadi di tengah melemahnya penerimaan pajak neto dan melebaranya shortfall penerimaan negara. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program pembangunan.

Di sisi lain, restitusi pajak juga menjadi sorotan pelaku usaha yang merasakan langsung dampaknya. Mekanisme yang semestinya menjadi instrumen keadilan bagi wajib pajak dinilai masih memunculkan pertanyaan soal transparansi, efisiensi, serta pengaruhnya terhadap arus kas perusahaan.

Bagi dunia usaha, khususnya sektor ekspor dan industri besar, restitusi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Pengembalian kelebihan bayar pajak berperan penting menjaga likuiditas, membiayai operasional, dan memperkuat daya saing. Ketika proses berjalan lancar, perusahaan lebih leluasa menyusun rencana investasi jangka panjang. Namun, ketika prosedur berbelit atau pencairan tertunda, dampaknya dapat langsung terasa pada cash flow dan berpotensi menghambat ekspansi maupun keberlangsungan usaha.

Lonjakan restitusi pada 2025 turut menambah ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Perubahan kebijakan dan proses verifikasi yang dinilai belum sepenuhnya transparan membuat sebagian perusahaan ragu apakah hak mereka akan dikembalikan tepat waktu. Situasi ini mendorong perusahaan menyiapkan skenario cadangan untuk menghadapi kemungkinan keterlambatan, yang pada akhirnya dapat mengganggu perencanaan bisnis jangka panjang.

Harapan pelaku usaha mengarah pada mekanisme restitusi yang lebih cepat, transparan, dan konsisten. Mereka menginginkan prosedur yang sederhana dan efisien agar pengembalian pajak dapat diterima tepat waktu tanpa proses panjang yang menambah beban energi maupun biaya. Di saat yang sama, kritik tetap muncul karena prosedur dinilai masih berbelit, membuka ruang suap, dan memunculkan ketidakpastian yang merugikan.

Tantangan lain yang mengemuka adalah penguatan transparansi dan pengawasan. Restitusi pajak yang seharusnya menjadi jembatan hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai masih menyisakan celah penyalahgunaan. Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada Februari 2026 menjadi salah satu contoh yang disorot, ketika pejabat pajak diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memperlancar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar.

Dalam konteks yang lebih luas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa restitusi kerap dijadikan komoditas suap, dengan modus “uang apresiasi” untuk mempercepat pengembalian. Kekhawatiran juga menguat terkait potensi konflik kepentingan, termasuk adanya pejabat pajak yang merangkap jabatan di banyak perusahaan, yang dinilai dapat memperbesar risiko penyalahgunaan.

Dampak dari praktik korupsi dan ketidakpastian tersebut tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga menggerus kepercayaan pelaku usaha terhadap birokrasi pajak. Dunia usaha yang membutuhkan kepastian justru menghadapi risiko ketidakadilan dan biaya tambahan akibat jalur tidak resmi. Kondisi ini berpotensi mengganggu iklim investasi karena pelaku usaha mempertanyakan apakah hak mereka benar-benar dapat dipenuhi tanpa intervensi.

Sejumlah pekerjaan rumah disebut perlu dilakukan pemerintah agar restitusi pajak memenuhi harapan pelaku usaha sekaligus menutup celah penyalahgunaan. Penyederhanaan prosedur dan digitalisasi penuh dipandang mendesak untuk mempercepat pengajuan serta verifikasi, sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang rawan suap. Pengawasan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan analitik data dan audit otomatis, dinilai dapat membantu mendeteksi anomali lebih dini.

Selain itu, kepastian waktu pencairan dengan standar layanan yang jelas dipandang penting agar perusahaan dapat merencanakan arus kas secara lebih akurat. Transparansi juga didorong melalui publikasi laporan restitusi secara berkala, sehingga konsistensi kebijakan dapat dinilai terbuka. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pajak maupun pihak swasta yang terlibat suap disebut menjadi sinyal penting bagi upaya menjaga integritas sistem.

Dalam upaya pembenahan administrasi perpajakan, Kementerian Keuangan memperkenalkan Core Tax Administration System (Coretax), yakni sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan 19 sistem lama menjadi satu platform digital. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan. Meski demikian, implementasinya disebut masih perlu terus disempurnakan agar benar-benar efektif.

Pada akhirnya, isu restitusi pajak tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis fiskal, melainkan menyangkut relasi kepercayaan antara pemerintah dan dunia usaha. Lonjakan nilai restitusi, bersamaan dengan mencuatnya kasus korupsi, menunjukkan masih adanya celah yang perlu dibenahi. Reformasi yang menghadirkan mekanisme sederhana, transparan, dan konsisten, disertai pengawasan serta penegakan hukum, dinilai menjadi kunci agar restitusi kembali pada tujuan awalnya sebagai instrumen keadilan fiskal dan penopang iklim usaha yang sehat.