Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali mencuat setelah pembahasan perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari tahun ke tahun, rancangan beleid ini disebut belum menjadi prioritas di parlemen untuk segera dituntaskan.
Isu revisi UU Migas kembali disuarakan di DPR RI seiring target yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto agar volume produksi minyak Indonesia mencapai 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029.

