BERITA TERKINI
Satgas Pengendalian Harga Beras Pantau Tren Penurunan Harga di Jatim dan Siapkan Sanksi Bertahap

Satgas Pengendalian Harga Beras Pantau Tren Penurunan Harga di Jatim dan Siapkan Sanksi Bertahap

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras menyatakan terdapat tren penurunan harga beras di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Meski demikian, satgas menegaskan pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan menghasilkan data yang terstandar.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan satgas bekerja di bawah satu komando. “Tapi pemantauan tetap terus kita lakukan. Kita bekerja di bawah satu komando untuk memastikan pemantauan berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan data yang terstandar,” kata Andriko dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Andriko menjelaskan Satgas Pengendalian Harga Beras dibentuk oleh Bapanas dan tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025. Aturan tersebut juga memuat susunan keanggotaan dari tingkat pengarah hingga pelaksana di 38 provinsi, dengan koordinasi setiap daerah berada di bawah Satgas Pangan Polri Daerah.

Selain memantau harga, satgas juga bertugas menjamin kualitas beras sesuai standar kelas mutu, label, dan komposisi yang telah ditetapkan. Menurut Andriko, langkah itu merupakan bentuk perlindungan konsumen. Ia menyebut seluruh anggota satgas turun ke lapangan untuk menelusuri potensi pelanggaran di rantai distribusi, mulai dari pengecer atau distributor hingga produsen.

Andriko menegaskan satgas akan menjatuhkan sanksi secara bertahap terhadap pedagang yang kedapatan melakukan pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Roy H.M. Sihombing menyatakan aparat penegak hukum akan menerapkan sanksi terhadap pedagang yang terindikasi menjual beras dengan harga tinggi. Namun, apabila kenaikan harga dipicu oleh pasokan, Roy mengatakan satgas akan segera melaksanakan operasi pasar.

Di Jawa Timur, kegiatan pemantauan dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2025. Pengawasan mencakup 16 kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Pangan terkait, Dinas Perdagangan, serta perwakilan Polda Jawa Timur.

Lokus pemantauan dibagi ke dalam dua kelompok wilayah. Wilayah I meliputi Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Sementara Wilayah II mencakup Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, serta Kabupaten Sidoarjo.

Data panel harga pangan tingkat konsumen di situs Badan Pangan Nasional untuk periode 22–24 Oktober 2025 mencatat harga beras medium secara nasional sebesar Rp 13.824 per kilogram. Angka ini berada di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium yang ditetapkan Rp 13.500 per kilogram.

Berdasarkan zonasi, data Badan Pangan Nasional juga menunjukkan zona III yang mencakup Maluku dan Papua mengalami disparitas harga sekitar 5 persen di atas HET. Harga beras medium di zona tersebut tercatat berkisar Rp 16.655 per kilogram.

Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman menyatakan pengawasan satgas meliputi identifikasi usaha dan pemeriksaan harga yang menyasar produsen, distributor, toko besar, dan ritel modern. Ia menambahkan pedagang yang menjual beras sesuai HET akan diberikan tanda patuh, sedangkan pelaku usaha yang menjual di atas HET akan menerima surat teguran tertulis dengan tenggat penyesuaian selama satu minggu.

Amran menyebut langkah tersebut sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum agar harga beras dijual sesuai HET. Jika pelanggaran tetap terjadi, ia memastikan sanksi akan diberlakukan.