Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat total luas kebun sawit yang terbangun tanpa izin di dalam kawasan hutan dan telah disita mencapai sekitar 1 juta hektare. Sebagian dari lahan tersebut telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dalam rilis yang disampaikan Satgas PKH, hingga 23 Maret 2025 tim telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali. Rinciannya, data lahan berdasarkan ketersediaan peta mencapai 1.177.194,34 hektare, sementara luas lahan yang telah dikuasai tercatat 1.001.674,14 hektare.
Lahan sawit tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.
Dari luasan kawasan hutan yang telah dikuasai itu, Satgas PKH pada 10 Maret 2025 melakukan penyerahan tahap pertama kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 221.868,421 hektare. Lahan yang diserahkan pada tahap ini disebut sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Selanjutnya, pada 26 Maret 2025, Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan tambahan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 hektare kepada perusahaan milik negara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH menyatakan proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyebut pemerintah berkomitmen mengembalikan hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

