Sejumlah korporasi yang tercatat mendapat pemutihan sawit disebut masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dugaan aktivitas di kawasan hutan, konflik sosial dengan masyarakat, hingga pemenuhan kewajiban kebun plasma yang belum tuntas. Sawit Watch menilai kondisi ini menunjukkan pemutihan berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola perkebunan sawit di Indonesia.
Peneliti Sawit Watch, Bony, mengatakan bahwa selain terindikasi melakukan pelanggaran dengan beraktivitas di kawasan hutan, sejumlah perusahaan juga meninggalkan konflik sosial di tingkat tapak. Sawit Watch mencatat sedikitnya 1.126 komunitas mengalami konflik terkait aktivitas perkebunan sawit hingga tahun 2024.
“Hasil temuan lapangan kami, anak perusahaan grup besar dari grup Bumitama Group dan Sampoerna Agro Group di Kalimantan Tengah merupakan anggota RSPO namun menyisakan persoalan konflik sosial dengan masyarakat dan ditengarai melakukan aktivitas kebun sawit ilegal di kawasan hutan jika merujuk Kepmenhut 36/2025,” kata Bony.
Bony menyebut BGA, anak perusahaan Bumitama Group di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diindikasikan melakukan penggarapan lahan di luar izin dan konsesi yang dimiliki. Kebun sawit mereka juga disebut berada di sempadan sungai dan danau. Menurut temuan Sawit Watch, pembangunan kebun dan aktivitas perkebunan tersebut berdampak pada mengeringnya sungai dan rawa.
Dampak lainnya, kebun tersebut disebut mengakibatkan hilangnya sumber pangan, mengancam habitat satwa, hilangnya jalur transportasi sungai, serta meningkatkan kerawanan banjir saat musim hujan. Selain itu, sejumlah izin dan HGU yang dimiliki juga terindikasi tumpang tindih dengan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Sementara itu, PT SR yang disebut sebagai anak perusahaan Sampoerna Agro Grup, menurut Bony, menyisakan konflik dengan masyarakat Desa Tempayung terkait janji kebun plasma. Perusahaan tersebut diindikasikan belum melaksanakan kekurangan kewajiban dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Hingga kini, masyarakat Desa Tempayung disebut masih memperjuangkan agar kewajiban plasma ditunaikan.
Bony menyatakan dinamika konflik di lapangan terus terjadi dan berujung pada peristiwa kriminalisasi petani yang memperjuangkan haknya. Ia menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan sertifikasi berkelanjutan tidak otomatis menjamin kebun sawit bebas dari pelanggaran prinsip dan kriteria berkelanjutan.
“Melihat dua contoh di atas bahwa, sertifikasi berkelanjutan tidak menjamin tata kelola kebun sawit yang bebas pelanggaran prinsip dan kriteria berkelanjutan. Keseriusan berbagai pihak dalam memastikan hal ini tidak terjadi di lapang penting dilakukan,” tambah Bony.
Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyayangkan masih munculnya persoalan pada perusahaan yang mendapat pemutihan. Ia menyebut lembaganya telah melakukan berbagai upaya penolakan atas rencana atau program pemerintah untuk pemutihan sawit melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Sawit Watch juga melayangkan gugatan uji materiil PP No. 24 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung dan menyatakan akan berproses untuk gugatan uji materiil Pasal 110B di Mahkamah Konstitusi.
“Kami melihat upaya pemutihan ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sawit di Indonesia. Dengan adanya Kepmenhut 36/2025, setidaknya seluas 317.253 hektar yang Kementerian Kehutanan menyatakan penolakan permohonan penyelesaiannya karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A UUCK, agar dapat dilakukan penegakan hukum,” kata Achmad.
Terkait anggota RSPO yang mendapat pemutihan namun dinilai bermasalah, Achmad menekankan agar RSPO mengambil langkah tegas. Ia menyebut RSPO perlu menjaga citra sawit berkelanjutan dan memastikan komitmen anggotanya, termasuk melalui pemantauan agar prinsip dan kriteria RSPO dijalankan sepenuhnya di tingkat akar rumput.
Selain dua perusahaan yang disorot Sawit Watch, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebut ada perusahaan lain yang juga bermasalah. Ia menyinggung kasus pada 2019 ketika Managing Director PT BAP divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap.
Menurut Roni, fakta tersebut memperlihatkan kebijakan pemutihan sawit dilakukan secara serampangan karena pemerintah dinilai hanya berkutat pada aspek administratif tanpa mempertimbangkan faktor sawit berkelanjutan.
“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan perkara sawit berkelanjutan ketika memberikan pemutihan ini. Misalnya saja soal latar pemenuhan plasma, konflik masyarakat, pelanggaran HAM, karhutla, hingga soal korupsi,” kata Roni.

