BERITA TERKINI
Sejumlah Fintech Lending Mengembalikan Izin Usaha, OJK Jelaskan Alasannya

Sejumlah Fintech Lending Mengembalikan Izin Usaha, OJK Jelaskan Alasannya

Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) lending dilaporkan mengembalikan izin usaha mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan di balik langkah tersebut di tengah pembaruan aturan dan penguatan tata kelola industri.

Perkembangan ini muncul berdekatan dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) 8/2026 yang mengatur pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan memastikan pelaporan data transaksi dilakukan secara tertib.

Di saat yang sama, OJK juga melaporkan penuntasan 184 perkara hingga Semester I 2026, dengan kasus perbankan menjadi yang paling dominan. Informasi ini menegaskan fokus pengawasan OJK terhadap berbagai sektor jasa keuangan, termasuk pembenahan tata kelola dan kepatuhan pelaku industri.

Namun, rincian jumlah perusahaan yang mengembalikan izin, identitas pelaku usaha, serta penjelasan lengkap OJK terkait alasan pengembalian izin tidak tercantum dalam data yang tersedia.