Sekitar 100 juta orang di Indonesia disebut masih belum terlayani secara optimal oleh layanan perbankan (underbanked). Dalam kondisi tersebut, fintech lending dinilai dapat membantu memperluas akses pembiayaan, mengingat kebutuhan pendanaan yang besar.
Dalam diskusi panel Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta pada 24 September 2019, Hendrikus menyampaikan estimasi kebutuhan pendanaan mencapai sekitar US$70 miliar atau setara Rp98,7 triliun. Dari 100 juta orang yang membutuhkan, sekitar 50 juta orang disebut telah mendapatkan pendanaan melalui fintech.
“Mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan yang besar dan 100 juta orang masih underbanked, kami mendorong partisipasi dalam fintech lending di Indonesia. Masyarakat bisa menjadi investor saham, atau superlender (pemberi pinjaman),” ujar Hendrikus.
Kapasitas dan jumlah penyelenggara berizin
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, saat ini terdapat 127 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi dan mengantongi izin resmi untuk menyalurkan pendanaan. Namun, total kapasitas pendanaan yang dimiliki seluruh penyelenggara tersebut disebut baru mencapai US$3 miliar.
Dampak terhadap perekonomian
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mencatat masih banyak masyarakat yang belum terlayani perbankan. Karena itu, keberadaan fintech lending diharapkan dapat memberi dampak lebih luas bagi perekonomian.
Ketua AFPI Adrian Gunadi menyampaikan hasil riset yang dilakukan bersama INDEF pada 2019. Menurutnya, fintech lending berpotensi memberi kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), pembukaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan.
“Fintech lending memberikan kontribusi Rp60 triliun terhadap PDB nasional, membuka sekitar 362.000 lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan sebanyak 177.000 orang,” ujar Adrian.
Harapan kolaborasi dengan perbankan
Adrian berharap dampak tersebut dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri, termasuk perbankan dan pelaku lainnya.
“Kami berharap bisa berkolaborasi dengan bank dan pemain lain dalam industri. Harapannya adalah terjadi kooptasi, bukan kompetisi. Tidak seperti di China yang hanya 1 pelaku industri membuat 1 ekosistem,” ujarnya.
AFPI menyebut 127 penyelenggara fintech lending yang tercatat di OJK juga tergabung sebagai anggota asosiasi. AFPI sendiri merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

