Jakarta — Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) disebut menjadi salah satu penopang perekonomian Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, sektor ESDM menyumbang sekitar Rp 400 triliun per tahun kepada keuangan negara, baik dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tri menyampaikan angka tersebut usai berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Terkait dengan energi, tadi kami melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan pada pagi hari tadi bahwa sektor energi dan sumber daya mineral ini menyumbang kira-kira Rp 400 triliun dari total pajak, non-pajak, dan lain sebagainya untuk keuangan negara,” kata Tri saat memberikan sambutan dalam acara Energi Mineral Festival di Hutan Kota by Plataran, Kamis (31/7/2025).
Selain kontribusi terhadap penerimaan negara, Tri menambahkan sektor energi juga menjadi penggerak utama ekonomi nasional. Menurutnya, kontribusi sektor ini mencapai 12,5% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Ini merupakan sektor yang sangat penting sekali untuk masa depan Indonesia,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambangi kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertemuan keduanya berlangsung sekitar dua jam.
Usai pertemuan, Bahlil mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan perjanjian kerja sama (PKS) terkait upaya meningkatkan PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) maupun minyak dan gas (migas). Penandatanganan dilakukan antara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Tadi kita membahas beberapa program-program pemerintah dengan ibu Menkeu. Pertama bagaimana meningkatkan PNBP baik dari sektor minerba maupun dari migas. Kedua bagaimana tukar informasi data perjanjian kerja sama antara Dirjen Minerba dan DJP, kemudian dari SKK migas juga,” kata Bahlil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, analisis bersama, hingga penagihan bersama terkait PNBP di sektor minerba dan migas.
“Antara DJP dan Dirjen Minerba, juga DJP dengan SKK Migas dalam rangka untuk pertukaran data, pertukaran informasi, melakukan joint analysis, sampai dengan penagihan bersama,” ujar Anggito.

