Pengangkatan tim ahli khusus di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sempat menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah beredar informasi adanya kesalahan penulisan dalam surat keputusan (SK) bernomor 100.3/033/2025.
Kesalahan tersebut terdapat pada bagian konsideran poin kedua, yang menyebut “pengelolaan Bank Aceh Syariah” sehingga dinilai tidak sesuai dengan substansi SK terkait tim ahli bidang minerba dan migas.
Sekretaris DPRA (Sekwan), Khudri, menyatakan pihaknya mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam dokumen tersebut. Ia mengatakan SK lama telah dicabut dan diganti dengan SK perbaikan yang sudah diselesaikan.
“Memang benar, kita akui telah terjadi kesalahan pengetikan. Namun, kami telah melakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan surat keputusan perbaikannya sudah selesai. SK lama sudah kami cabut dan diperbaiki, namun tidak membatalkan pengangkatan dengan tim yang sama,” kata Khudri saat dikonfirmasi pada 14 Maret 2025.
Khudri menambahkan, kekeliruan itu merupakan human error dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi kelembagaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Respons cepat DPRA juga mendapat tanggapan dari Saddam Rassanjani, dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Syiah Kuala (USK). Ia menilai langkah perbaikan SK dan klarifikasi yang dilakukan menunjukkan komitmen aparatur dalam menjaga akurasi administrasi serta integritas lembaga.
“Mengapresiasi transparansi yang dilakukan Sekwan DPRA, namun mengingat pentingnya keseriusan dalam penyusunan dokumen resmi, diharapkan menjadi pelajaran untuk meningkatkan kualitas kerja di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, publik disebut menyambut baik respons tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi di DPRA.

