BERITA TERKINI
Solidaritas Merauke Deklarasikan Penolakan PSN: Warga Adat Sebut Ruang Hidup Rusak dan Konflik Meningkat

Solidaritas Merauke Deklarasikan Penolakan PSN: Warga Adat Sebut Ruang Hidup Rusak dan Konflik Meningkat

Ratusan warga yang menyatakan diri sebagai korban Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama organisasi masyarakat sipil mendeklarasikan penolakan terhadap PSN di Kota Merauke, Papua Selatan, Jumat (14/03). Kelompok yang menamai diri “Solidaritas Merauke” menuntut penghentian program yang mereka sebut telah merusak ruang hidup, memicu kerusakan lingkungan, serta berkaitan dengan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut situasi yang terjadi sebagai keadaan darurat. “Malapetaka ini patut disebut sebagai keadaan darurat bagi keselamatan rakyat,” demikian bunyi salah satu bagian pernyataan tersebut.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, pada periode 2020–2024 terjadi 154 ledakan konflik yang dikaitkan dengan PSN. Konflik itu disebut melibatkan sekitar satu juta hektare lahan, dengan 103.000 keluarga menjadi korban.

Di Merauke, penolakan terutama terkait proyek cetak sawah dan perkebunan tebu yang masuk dalam PSN. Sejumlah warga mengaku menghadapi dampak banjir, debu pembangunan, penyerobotan lahan, tekanan, hingga kekerasan.

Salah satu warga, Vincen Kwipalo (67), ketua Marga Kwipalo dari Suku Yei di Kampung Blandin Kakayu, Distrik Jagebob, menceritakan situasi yang ia sebut makin menekan setelah dirinya dan sejumlah masyarakat adat Papua Selatan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 17 Oktober 2024. Aksi itu menolak PSN di Merauke karena, menurut mereka, alam telah rusak. Namun, setelah menempuh perjalanan jauh dan menyampaikan tuntutan, Vincen mengatakan tidak ada perubahan yang ia rasakan.

Vincen mengisahkan peristiwa pada 11 Desember 2024 ketika rumahnya didatangi lima orang membawa parang sepulang ia dari pusat Kota Merauke. Ia mengatakan orang-orang itu memaki keluarganya dan melontarkan tuduhan terkait kepemilikan tanah. Vincen kemudian menghubungi polisi, dan setelah polisi datang, kelompok tersebut pergi.

Ia mengakui terdapat sengketa lahan dengan marga lain yang sudah berlangsung “belasan tahun”. Namun, menurutnya, ancaman meningkat setelah perusahaan masuk. Vincen meyakini orang-orang yang datang berasal dari marga yang telah melepas tanah adat kepada perusahaan, sementara hutan adat milik keluarganya berbatasan dengan lahan tersebut.

Vincen menyebut perusahaan menawarkan ganti rugi sekitar Rp300.000 per hektare, nilai yang juga pernah ditawarkan kepada keluarganya. Namun, ia mengatakan keluarganya menolak. “Kami sudah kompak dengan satu marga (Kwipalo) bahwa kami tidak memberikan sampai kapan pun, sejengkal tanah pun kami tidak memberikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keesokan harinya rumahnya kembali didatangi orang-orang membawa parang dengan jumlah lebih banyak, dan ia mengaku mendengar ancaman “akan membunuh”. Ketegangan disebut mereda setelah kepala kampung turun tangan.

Istri Vincen, Alowisia Kwerkujai, menyatakan dukungannya agar hutan adat tidak dilepas. Bagi Alowisia, hutan merupakan sumber hidup, termasuk untuk berkebun dan memenuhi kebutuhan keluarga. Ia menyebut keluarga memiliki kebun karet, jati, rambutan, serta tanaman lain, dan menanam pisang serta umbi-umbian.

Vincen juga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pembukaan lahan yang menurutnya mengganggu habitat satwa. Ia menyebut hewan seperti kasuari dan walabi menjauh karena suara alat berat, termasuk gergaji mesin. Selain itu, ia mengatakan menemukan patok perusahaan yang posisinya sudah masuk ke dalam tanah milik keluarganya, dan menyebut telah melaporkan hal tersebut kepada pihak perusahaan namun tidak mendapat jawaban.

Di sisi lain, warga lain, Yakobus Mahuze dari Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, mengaku “mau tak mau” melepas hutan adatnya pada tahun lalu. Menurutnya, tekanan muncul karena marga-marga lain sudah melakukan pelepasan, sementara hutan adat keluarganya menjadi satu-satunya yang belum dilepas dalam satu hamparan.

Yakobus menyebut total luas lahan yang dilepas bersama marga lain sekitar 5.000 hektare, dengan nilai Rp300.000 per hektare. Ia juga mengatakan tidak pernah menerima dokumen tertulis terkait kontrak perusahaan, kedudukan masyarakat adat, analisis dampak lingkungan, maupun jangka waktu penggunaan lahan. “Sampai dengan saat sekarang tidak ada,” katanya.

Yakobus menuturkan di tepi jalan dekat rumahnya hanya dibuat “Tugu Prasasti” yang memuat janji perusahaan, termasuk rencana mempekerjakan masyarakat setempat dan bagi hasil melalui skema plasma. Ia mengatakan pihak perusahaan terus mendorong agar keluarganya melepas lahan lebih banyak, namun ia menolak.

Yakobus juga mengeluhkan kondisi air di kampungnya. Ia menyebut sebagian keluarga kini harus membeli air karena sumber air tercemar. Air di bawah jembatan Senayu, menurutnya, menjadi keruh akibat lumpur dari lokasi pembukaan lahan.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat melaporkan bahwa pada April–Desember 2024 sejumlah perusahaan perkebunan tebu telah membongkar lahan dan kawasan hutan, rawa, serta savana di Distrik Tanah Miring dan Jagebob. Luasan yang diperkirakan telah dibuka disebut mencapai 3.213 hektare.

Masih di Merauke, disebutkan pula bahwa Kementerian Pertahanan mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Juli 2024 untuk menggunakan kawasan hutan seluas 13.450 hektare. Yayasan Pusaka melaporkan ratusan ekskavator yang dikawal militer membongkar lahan dan kawasan hutan di Distrik Wanam.

Pusaka juga melaporkan target pemerintah untuk mencetak sawah dan perkebunan tebu di Merauke seluas 2,2 juta hektare akan berdampak terhadap 16 distrik. Jumlah tersebut disebut belum termasuk proyek perkebunan sawit non-PSN.

Dalam keterangan terbaru, pemerintah mematok target lebih tinggi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembukaan lahan di Merauke dapat mencapai tiga juta hektare: dua juta hektare untuk cetak sawah dan satu juta hektare untuk perkebunan tebu. Proyek itu ditargetkan selesai dalam lima hingga tujuh tahun dan masuk program “Swasembada Pangan” yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

PSN sendiri merupakan proyek atau program yang dilaksanakan instansi pemerintah atau badan usaha dan dinilai strategis untuk peningkatan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan. PSN digagas sejak 2014. Pada periode 2016–Februari 2024, pemerintah menyebut 195 PSN telah selesai dan beroperasi dengan nilai investasi Rp1.519 triliun, serta diklaim menciptakan lapangan pekerjaan baru. PSN kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam RPJMN 2025–2029, tercantum 77 PSN yang sudah ditetapkan, terdiri dari 48 proyek lanjutan dan 29 proyek baru.

Namun, sejumlah PSN menuai polemik. Komnas HAM menerima 114 aduan terkait PSN pada periode 2020–2023, dengan dugaan pelanggaran HAM yang mencakup penggusuran, kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa, ketenagakerjaan, lingkungan, kebebasan berekspresi, dan kekerasan terhadap wartawan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengurai tiga modus operandi operasi PSN di lapangan, yakni ancaman kekerasan atau intimidasi, kriminalisasi, dan penciptaan konflik horizontal.

Dalam pertemuan “Konsolidasi Solidaritas Merauke” yang berlangsung 11–14 Maret di Kota Merauke, sekitar 250 korban PSN bersama kelompok masyarakat sipil menyatakan sikap menolak PSN. Mereka menuntut “penghentian total Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat.” Dalam deklarasi itu, mereka juga meminta pemulihan kesehatan dan ruang hidup masyarakat di wilayah yang terdampak.

Forum tersebut mempertemukan warga terdampak dari berbagai daerah, termasuk dari proyek food estate di Sumatra Utara dan Kalimantan Tengah, proyek Rempang Eco City, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta proyek geothermal di Nusa Tenggara Timur, juga sejumlah proyek lain di Papua dan ekspansi sawit. Sejumlah peserta menceritakan dampak yang mereka alami, dari banjir, debu pembangunan, hingga persoalan tanah dan utang.

Dalam dialog itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut penolakan terhadap PSN sebagai “masukan” dan “kritik” bagi pemerintah, serta berjanji menyampaikannya kepada Menteri HAM Natalius Pigai. Namun, ia mengatakan Kementerian HAM belum bisa mengambil sikap untuk menghentikan PSN. Ia menambahkan kementeriannya memiliki peran untuk memastikan program-program pemerintah ke depan dapat menghindari pelanggaran HAM.

Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengakui adanya keterlibatan aparat keamanan dalam pembukaan lahan di Merauke. Menurutnya, keterlibatan TNI-Polri dilakukan untuk “melindungi masyarakat”. Ia menegaskan larangan kekerasan oleh aparat terhadap warga, dan menyatakan akan melaporkan sikap masyarakat kepada gubernur dan wakil gubernur.

Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro, yang ikut dalam dialog, menyatakan lembaganya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait. Ia mengakui rekomendasi Komnas HAM tidak selalu diikuti, namun dinilai penting untuk meneruskan keluhan masyarakat kepada pihak yang bertanggung jawab.

Peneliti senior Pusat Riset Kewilayahan BRIN, Cahyo Pamungkas, mendorong pemerintah mengevaluasi proyek PSN yang sudah berjalan maupun yang sedang dirancang. Ia menilai terdapat kendali terlalu besar dari pemerintah dan perusahaan terhadap tanah masyarakat yang digunakan untuk PSN tanpa partisipasi bermakna. Jika dibiarkan, ia memperingatkan hal itu dapat menjadi “bom waktu” yang memicu kekacauan sosial-ekologis, tidak hanya di Merauke tetapi juga di wilayah lain.

Sementara itu, Vincen kembali menyuarakan kekhawatirannya atas konflik sosial yang ia rasakan di kampungnya sejak proyek berjalan. Di hadapan Mugiyanto dan media, ia mempertanyakan perlindungan bagi keselamatannya dan menyebut situasi di tingkat masyarakat memanas. “Mereka adu domba kan kami,” kata Vincen, seraya menyampaikan pesan agar pemerintah melihat dampak sosial yang terjadi di masyarakat adat.