BERITA TERKINI
SR020 Terbit dalam Dua Tenor, Ini Dasar Hukum Syariah Sukuk Ritel

SR020 Terbit dalam Dua Tenor, Ini Dasar Hukum Syariah Sukuk Ritel

Pemerintah kembali menerbitkan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR020 dalam dua pilihan tenor, seperti pada penerbitan SR018 dan SR019. Dua seri yang ditawarkan adalah SR020 tenor 3 tahun (SR020T3) dan SR020 tenor 5 tahun (SR020T5).

Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal pembelian untuk SR020T3 sebesar Rp5 miliar atau 5.000 unit. Sementara itu, batas maksimal pembelian SR020T5 ditetapkan sebesar Rp10 miliar atau 10.000 unit.

Kuota awal penerbitan SR020

Kuota awal penerbitan nasional SR020 ditetapkan sebesar Rp15 triliun. Seiring adanya dua tenor, pemerintah membagi kuota awal tersebut menjadi:

  • SR020T3: Rp10 triliun

  • SR020T5: Rp5 triliun

Dasar hukum syariah Sukuk Ritel SR020

Sukuk Ritel merupakan jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam penerbitannya, instrumen ini harus memperoleh fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang SBSN serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Akad yang digunakan dan rujukan fatwa DSN-MUI

SR020, baik SR020T3 maupun SR020T5, diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset To Be Leased dengan metode bookbuilding. Penerbitannya mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yaitu:

  • Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah

  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

  • Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased

  • Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah

  • Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah

Pernyataan kesesuaian syariah untuk SR020

Dalam rangka penerbitan SR020T3 dan SR020T5, DSN-MUI juga menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah untuk Sukuk Negara Ritel Seri SR020 melalui surat Nomor B-0143/DSNMUI/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Dengan adanya pernyataan tersebut, terdapat kepastian bahwa investasi pada SR020, termasuk SR020T5, dinyatakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dapat dibeli oleh seluruh investor

Meski berlabel syariah, Sukuk Ritel SR020 tetap dapat dibeli oleh seluruh investor tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan.