Sukuk Tabungan Seri ST009 merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI). Instrumen ini dapat dibeli oleh seluruh investor tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.
Nilai investasi dan imbal hasil ST009
Investasi ST009 dapat dimulai dari Rp1 juta per unit. Batas maksimal pembelian ditetapkan hingga Rp2 miliar atau 2.000 unit per investor.
ST009 menawarkan imbal hasil 6,15% per tahun dengan fitur kupon mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Imbal hasil dikenakan pajak 10%, sehingga imbal hasil bersihnya menjadi 5,535% per tahun.
Landasan hukum penerbitan ST009
Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST009 dari Kementerian Keuangan memuat sejumlah dasar hukum penerbitan. Landasan tersebut mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Keputusan Menteri Keuangan.
- Undang-Undang SBSN, yang antara lain mengatur: kewenangan Pemerintah menerbitkan SBSN (Pasal 5 ayat (1) dan (2)); penerbitan dapat dilakukan langsung atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN (Pasal 6 ayat (1)); kewajiban Pemerintah membayar imbalan dan nilai nominal sesuai akad (Pasal 9 ayat (2)); penyediaan dana pembayaran melalui APBN setiap tahun sampai kewajiban berakhir (Pasal 9 ayat (3)); serta ketentuan permintaan fatwa/ pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga berwenang (Pasal 25).
- Peraturan Pemerintah RI No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, sebagaimana diubah dengan PP RI No. 73 Tahun 2012.
- Peraturan Pemerintah RI No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia, sebagaimana diubah dengan PP RI No. 127 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, sebagaimana diubah dengan PMK RI No. 99/PMK.08/2021.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 215/KMK.08/2008 tentang penunjukan Bank Indonesia sebagai agen penata usaha, agen pembayar, dan agen lelang SBSN di pasar dalam negeri.
Fatwa dan opini syariah untuk ST009
Memorandum Informasi ST009 juga menjelaskan aspek kesesuaian syariah. Mengacu pada amanat Undang-Undang SBSN dan PMK No. 125/PMK.08/2018, penerbitan dan penjualan ST009 memerlukan Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah.
ST009 diterbitkan menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding, dengan rujukan pada fatwa DSN-MUI berikut:
- Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah.
- Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Selain itu, dalam rangka penerbitan ST009, DSN-MUI menerbitkan Opini Syariah No B-0797/DSN-MUI/XI/2022 tertanggal 2 November 2022. Opini tersebut disebut memberikan kepastian bahwa investasi pada ST009 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

