BERITA TERKINI
Studi: Kehadiran Veteran Militer sebagai Komisaris Independen Dinilai Dapat Mendongkrak Kinerja Perusahaan

Studi: Kehadiran Veteran Militer sebagai Komisaris Independen Dinilai Dapat Mendongkrak Kinerja Perusahaan

Kehadiran komisaris independen dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam perusahaan, terutama guna meminimalkan persoalan keagenan, saling ketergantungan, dan ketidakpastian lingkungan bisnis. Latar belakang, karakteristik, serta pengalaman dewan komisaris disebut dapat melengkapi pengambilan keputusan dewan direksi. Dalam konteks itu, veteran militer (ex-military) disebut sebagai salah satu alternatif sumber daya eksternal yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut kajian yang ditulis Isnalita dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, atribut dan pengalaman veteran dinilai relevan untuk peran pemantauan. Lingkungan yang tidak menentu, risiko yang menantang, serta keterlibatan banyak pihak eksternal dinilai selaras dengan keterampilan veteran dalam melakukan pengawasan. Selain itu, veteran disebut cenderung membawa sistem nilai dan sikap yang terbentuk selama berkarier di militer, termasuk orientasi pada kinerja.

Di luar fungsi pengawasan, komisaris independen berlatar belakang militer juga dipandang dapat mendukung manajemen dalam menghadapi beragam tantangan, mulai dari pemecahan masalah, pengelolaan ketidakpastian, pencegahan kekurangan tenaga kerja, penguatan ketahanan rantai pasok, hingga penanganan lanskap environmental, social, and governance (ESG) yang berkembang dan agenda keberlanjutan. Koneksi militer juga dinilai dapat membantu perusahaan saat menghadapi konflik dan isu keamanan, termasuk melalui koordinasi negosiasi dengan masyarakat sekitar, perlindungan dari campur tangan pihak luar, serta penyelesaian perselisihan.

Kajian tersebut menyoroti bahwa karakteristik dan pengalaman veteran saat bertugas dapat memengaruhi kinerja perusahaan ketika ditempatkan sebagai komisaris independen. Kehadiran mereka diposisikan sebagai bentuk keberagaman dalam dewan komisaris sekaligus representasi pemegang saham melalui kontrol dan saran yang lebih memungkinkan mendorong kinerja lebih baik dibandingkan ketika fungsi pengawasan tidak berjalan optimal. Nilai, kompetensi, pengalaman, dan akses yang dimiliki komisaris veteran juga dinilai relevan untuk menghadapi kondisi bisnis yang saling bergantung dan penuh ketidakpastian.

Dalam konteks Indonesia, studi itu mencatat adanya peluang karier yang luas bagi veteran, seiring dengan kehadiran militer yang signifikan. Disebutkan pula bahwa sejak 1967, personel militer memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dan dipilih untuk posisi legislatif dan yudikatif, serta memegang banyak jabatan penting di perusahaan milik negara. Kondisi ini dipandang turut membentuk ekosistem yang memungkinkan keterlibatan veteran dalam tata kelola korporasi.

Peran pengawasan dewan komisaris dinilai krusial bagi perusahaan manufaktur karena variasi kegiatan yang luas, mulai dari input hingga distribusi, serta intensitas interaksi dengan pemasok dan pelanggan. Selain itu, peran penasihat dan akses ke pemerintahan juga dianggap penting bagi perusahaan manufaktur yang menghadapi integrasi rantai nilai multinasional, termasuk dengan negara-negara ASEAN, dan berinteraksi dengan banyak pemangku kepentingan.

Penunjukan individu dengan pengalaman militer sebagai komisaris disebut berpengaruh pada kinerja perusahaan ketika kehadirannya memang dibutuhkan. Studi itu menilai komisaris independen veteran dapat memberi sumber daya dan kepemimpinan yang bernilai untuk mendukung peningkatan kinerja. Peran komisaris independen juga ditekankan dalam menjaga objektivitas, memantau, dan mengevaluasi kinerja direksi, sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham sebagai bagian dari mekanisme tata kelola.

Dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19, kajian tersebut menyebut kinerja perusahaan dinilai lebih baik pada perusahaan yang melibatkan komisaris independen veteran di jajaran dewan. Perusahaan yang memiliki koneksi dengan militer disebut berpotensi memperoleh manfaat dari kehadiran tersebut, terutama dalam mengurangi ketidakpastian lingkungan perusahaan.

Meski demikian, studi itu menekankan bahwa kompleksitas bisnis menuntut komisaris independen veteran bekerja bersama kolega yang memiliki keterampilan manajerial lain, seperti keuangan, produksi, pemasaran, dan hukum. Penunjukan juga dinilai perlu mempertimbangkan pengalaman kerja sebelumnya serta kecakapan dalam aspek keuangan dan manajerial perusahaan. Kajian tersebut menyarankan pimpinan perusahaan dan regulator di Indonesia dapat mempertimbangkan personel veteran sebagai komisaris independen secara berkelanjutan, seraya tetap mendorong keberagaman dewan komisaris dari sisi pendidikan, kompetensi, latar belakang pekerjaan, dan pengalaman.

Artikel ini ditulis oleh Isnalita dan dipublikasikan di Gadjah Mada International Journal of Business Vol. 27 No. 1 (Januari–April 2025) dengan DOI: https://doi.org/10.22146/gamaijb.82302.