BERITA TERKINI
Studi Kelayakan Nilai UMKM Rumah Organik, Produsen Keripik Pisang di Jember, Masih Layak Dipertahankan

Studi Kelayakan Nilai UMKM Rumah Organik, Produsen Keripik Pisang di Jember, Masih Layak Dipertahankan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Data Kadin mencatat jumlah pelaku UMKM pada 2023 mencapai sekitar 66 juta, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 61% atau setara Rp9.580 triliun, serta menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja atau 97% dari total penyerapan tenaga kerja.

Di tengah kontribusi tersebut, keberlanjutan UMKM kerap ditentukan oleh perencanaan yang matang, salah satunya melalui studi kelayakan bisnis. Kajian ini digunakan untuk menilai apakah usaha dapat dijalankan, dipertahankan, atau dikembangkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari legalitas hingga dampak lingkungan.

Salah satu usaha yang dikaji dalam studi kelayakan adalah UMKM “Rumah Organik” Centra Industri Keripik Pisang Jember. Usaha rumahan ini berdiri pada Februari 2021, saat pandemi COVID-19, dan berlokasi di JL. Singosari Gg. III No.17, lingkungan Sumber Pak, Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Rumah Organik memproduksi aneka camilan yang disebut bebas gluten dan vegan.

Rumah Organik bermula dari kegiatan usaha penjualan beras. Pemilik kemudian melakukan diversifikasi dengan bereksperimen mengolah pisang hingga menemukan resep keripik pisang yang diminati konsumen. Produk yang dipasarkan memiliki sejumlah varian rasa, antara lain manis, coklat, green tea, pedas manis, asin gurih, dan balado.

Dari sisi pasokan, bahan baku utama berupa pisang kepok dan pisang rojo nongko diperoleh dari pemasok di Tempurejo dan Silo, dengan pengiriman setiap empat hari sekali. Produk yang telah diolah kemudian dipasarkan melalui kanal digital, termasuk platform e-commerce dan media sosial, serta dijual melalui toko offline di Jember dan sekitarnya.

Legalitas usaha dan proses produksi

Pada aspek yuridis, Rumah Organik tercatat telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama pemilik Murtono Prasetyawan. NIB tersebut diterbitkan pada 30 Juni 2022 dengan nomor 3006220024758, mencakup KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya) dan KBLI 47249 (Perdagangan). Kepemilikan NIB ini menunjukkan pemenuhan legalitas usaha sesuai ketentuan perizinan berusaha.

Dalam aspek teknis, Rumah Organik beroperasi sebagai industri rumahan dengan kapasitas produksi sekitar 80 bal keripik pisang per hari, dengan harga Rp17.000 per bal. Proses produksi dilakukan berurutan mulai dari pengupasan, pemotongan, perendaman (dengan pewarna/pengawet alami), penggorengan, pemberian bumbu, hingga pengemasan. Kegiatan produksi didukung empat karyawan yang telah dilatih dan menangani tahapan kerja berbeda, dari mengupas hingga mengemas.

Pasar dan strategi penjualan

Dari aspek pasar, segmen konsumen yang telah dijangkau meliputi pembeli eceran, toko-toko sekitar, pedagang grosir, kantin sekolah, serta sejumlah institusi di Kabupaten Jember. Sementara pasar potensial mencakup konsumen yang tertarik namun belum terjangkau distribusinya atau belum memiliki daya beli yang memadai.

Untuk memperluas jangkauan, Rumah Organik disebut melakukan pemetaan area penjualan baru serta memanfaatkan pemasaran digital. Strategi pemasaran diarahkan pada penyediaan produk dengan bahan baku pilihan, kemasan yang baik, variasi rasa, serta harga yang dinilai terjangkau. Penjualan juga dilakukan melalui kerja sama dengan toko-toko di wilayah Jember dan pemanfaatan media sosial serta platform e-commerce.

Hasil hitung finansial: Net BCR 0,95

Dalam aspek finansial, estimasi pendapatan kotor dihitung berdasarkan kapasitas produksi sekitar 80 bal per hari dengan harga Rp17.000 per bal, sehingga total pendapatan kotor diperkirakan Rp1.360.000 per hari atau sekitar Rp35.360.000 per bulan. Dalam kajian tersebut, total biaya dicatat sekitar Rp37.397.000 dan perhitungan Net Benefit Cost Ratio (Net BCR) menghasilkan nilai 0,95 dari perbandingan pendapatan dan biaya (Rp35,36 juta dibagi Rp37,397 juta).

Studi tersebut menyimpulkan nilai Net BCR yang positif menempatkan usaha pada kategori “layak dipertahankan”, meskipun margin keuntungan dinilai relatif kecil. Temuan ini juga mengarah pada kebutuhan peningkatan efisiensi biaya dan peningkatan penjualan agar nilai BCR dapat meningkat di atas 1.

Pengelolaan usaha terpusat dan dampak sosial

Pada aspek manajemen dan organisasi, Rumah Organik merupakan UMKM perseorangan dengan struktur sederhana. Pemilik menjadi pengelola utama dan menangani fungsi produksi, keuangan, pemasaran, serta operasional harian. Empat karyawan difokuskan pada bagian produksi tanpa pembagian divisi formal, sejalan dengan skala usaha yang masih kecil.

Dari sisi sosial dan ekonomi, usaha ini disebut memberi dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja lokal dengan mempekerjakan empat orang dari sekitar lokasi usaha. Selain itu, pembelian bahan baku dari pemasok lokal dan penjualan di pasar setempat turut mendorong perputaran ekonomi di wilayah sekitar.

Pengelolaan limbah kulit pisang

Dalam aspek lingkungan, limbah utama berasal dari kulit pisang. Rumah Organik disebut memanfaatkan limbah tersebut sebagai pakan ternak bagi warga sekitar, sehingga mengurangi potensi pencemaran limbah organik. Kajian juga mencatat tidak ada dampak lingkungan signifikan lain karena skala produksi rumah tangga dinilai terbatas dan terkendali.

Kesimpulan kajian

Berdasarkan rangkaian analisis aspek yuridis, teknis, pasar, finansial, manajemen dan organisasi, sosial ekonomi, serta lingkungan, studi kelayakan menyatakan UMKM Rumah Organik Centra Industri Keripik Pisang Jember layak dijalankan dan dipertahankan. Namun, studi tersebut juga menekankan perlunya perbaikan terutama pada efisiensi produksi dan penguatan pemasaran untuk meningkatkan kinerja usaha ke depan.